PWI Kediri Kutuk Penganiayaan Wartawan di Jember oleh Oknum Aparat

0
Ketua PWI Kediri Mega Wulandari membacakan pernyataan sikap di depan kantor PWI setempat. (zaenal arifin/kadenews.com)

KEDIRI-kadenews.com: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Kediri mengutuk aksi penganiayaan terhadap wartawan beritajatim.com di Jember yang dilakukan di aparat, saat  meliput pertandingan sepak bola.

Ketua PWI Kediri,  Mega mengatakan, aparat seharusnya menjunjung tinggi
demokrasi dan supremasi hukum. Penganiayaan kepada wartawan menurut Mega adalah tindakan yang tidak terpuji dan melawan undang-undang.

Mega menambahkan terjadinya aksi penganiayaan terhadap Oryza
Ardiansyah, wartawan beritajatim.com saat menjalankan tugas peliputan pertandingan sepakbola
di Kabupaten Jember, melanggar pasal 18, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Keterlibatan aparat keamanan dalam aksi kekerasan yang seharusnya mengayomi insan pers dalam menjalankan tugas, adalah bukti gagalnya pembinaan institusi yang bersangkutan terhadap
anggotanya, aturan perundang-undangan dan prosedur pengamanan yang dibuatnya sendiri. ,

”Hal Itu menunjukan rendahnya tingkat profesionalisme institusi yang bersangkutan,” ujar Mega, Kamis (5/7/2018).

Mega mengatakan tindakan oknum
tersebut  merupakan perilaku amoral sebagai aparat keamanan. Sebab oknum aparat itu  seharusnya mendapatkan latihan disiplin dan taat aturan.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh para pemain sepakbola dan aparat keamanan merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers”, tambah Mega.

PWI Kediri menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindak penganiayaan terhadap Oryza Ardiansyah, wartawan
beritajatim.com saat melakukan peliputan peratandingan sepakbola di Jember.

2. Meminta pihak aparat penegak hukum (Kepolisian) dan sub Denpom V/3-2 untuk mengusut dan menindak tegas terhadap pelaku kekerasan.

3. Mendesak institusi keamanan yang anggotanya terlibat dalam aksi kekerasan
bertanggungjawab terhadap aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya.

4. Meminta pihak keamanan yang anggotanya terlibat aksi kekerasan
meminta maaf secara resmi. (nal/ian).