Buntut Penghentian Laporan Kasus Dugaan Penyimpangan Mutasi Pejabat Oleh Cabup As’at

Panwaslu Lumajang Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

0
TUNTUT KEADILAN: Pengacara M Sholeh menunjukkan surat pengaduan ke DKPP dan Bawaslu RI.

LUMAJANG-kadenews.com: Pengacara Andre Eskobar, M Soleh SH melaporkan Panwaslu Kabupaten Lumajang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Lantaran menghentikan pelaporan kasus dugaan penyimpangan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Calon Bupati As’at Malik sewaktu menjabat Bupati Lumajang.

“Jadi kita sudah melaporkan keputusan Panwaslu yang menghentikan laporan kita ke DKPP dan Bawaslu RI, ” ujar pengacara pelapor M. Sholeh SH.

Seperti diketahui, keputusan Panwaslu Lumajang terhadap laporan Andre Eskobar soal mutasi yang dilakukan Bupati Lumajang As’at pada  24 Mei lalu tidak dapat ditindaklanjut.  Alasannya, tidak memenuhi syarat materiil dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

Panwaslu Kabupaten Lumajang dinilai   melanggar kode etik, karena sejak awal Panwaslu tidak bekerja secara profesional.

“Pada tanggal 9 Februari 2018 lalu, saat terjadi mutasi, Panwaslu itu tahu kalau ada kejanggalan, tapi Panwaslu tidak melakukan langkah untuk investigasi, bahwa telah terjadi pelanggaran.  Di mana dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan, incumbent tidak boleh melakukan mutasi, kecuali ada izin dari Mendagri,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan M.Sholeh, bahwa izin mutasi berjumlah 513 dan 563 orang, tetapi disampaikan ke DKPP, pejabat yang dilantik saat itu berjumlah 652. Artinya kelebihan mendekati 100 pejabat.

“Tapi Panwaslu tidak melakukan apapun saat itu, berbulan-bulan Panwaslu diam saja, maka kita anggap itu tidak profesional, maka dari itu kita melaporkan kepada Panwaslu. Anehnya justru dihentikan, dan dikatakan laporan kita tidak memenuhi bukti materiil,” tutur  Sholeh.

Dia menjelaskan, padahal menurut Peraturan Pawaslu Nomor 14 tahun 2017, bukti materiil itu adalah laporan harus mampu menguraikan bentuk pelanggarannya, kejadiannya di mana  dan itu sudah disampaikan semua.

“Siapa yang melakukan pelanggaran, ya Bupati As’at, tempatnya di mana, ya di Pemkab. Bukti surat sudah kita lampirkan, saksi juga sudah dimintai keterangan, bukti materi juga sudah lengkap, tapi malah diabaikan dan tidak ditindaklanjuti,” terang  Sholeh.

Sholeh berharap, sebelum tanggal 27 Juni mendatang, DKPP segera menggelar sidang dan harus sudah ada keputusan, kalau ini sebagai pintu masuk, dan tidak bisa di selesaikan, maka pada Pilkada serentak nanti, Panwaslu tidak bisa ikut tender.

“Sejak awal Panwaslu sudah berpihak kepada incumbent, kenapa?, karena laporan kita pada tanggal 21 Mei tidak diterima, dengan alasan buktinya tidak asli. Sejak kapan ada aturan kalau laporan harus dengan bukti asli,” tambahnya.

Mengenai waktu yang pendek, kata M Sholeh juga menjadi persoalan, tapi kalau laporan ini tidak dilanjutkan, maka akan banyak yang dirugikan.

Karena itu, M.Sholeh. melaporankan ke DKPP, harapannya agar DKPP bisa bersifat obyektif dan segera menggelar sidang, agar yang tidak benar bisa dipecat semua. (fat/ian)