Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Ketua Panwaslu: Cabup Lumajang As’at Tak Dapat Didiskualifikasi

0
SAMPAIKAN HASIL PEMERIKSAAN: Anggota Panwaslu Lumajang didampingi Kasat Reskrim Polres Lumajang dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang dalam konferensi pers.(Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Selelah melakukan proses klarifikasi selama 5 hari terhadap sejumlah saksi, pada Selasa (29/5/2018) sore, Panwaslu Lumajang menggelar Konferensi pers untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Lumajang H. As’at Malik.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, Akhmad Mujaddid MR SH menegaskan, hasil laporan Andre Eskobar soal mutasi yang dilakukan Bupati Lumajang As’at pada  24 Mei lalu tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, tidak memenuhi syarat materiil dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

“Ini merupakan hasil rapat pleno Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor 18/BA/BB/KAP/JI-X/HK.00.01/V/2018,” katanya.

Menurutnya, hasil tersebut telah disimpulkan bahwa berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti atau barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan.

“Dari itu panwaslu kabupaten Lumajang menyimpulkan hasil yang di laporkan pelapor tidak memenuhi syarat material materiil laporan pelanggaran terkait dengan dua alat bukti surat persetujuan nomor 820/005/OTDA tanggal 2 Januari 2018 sebagai obyek pelaporan pelanggaran, yang tidak dapat dipastikan surat persetujuan mana yang diakui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Akhmad Mujaddid.

Dia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Lumajang sebagai lembaga pengawas Pemilu diberikan tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan, dan terkait dengan keabsahan terhadap keputusan lembaga atau instansi lain.

Selain itu,  Panwaslu tidak berwewenang untuk menilai keabsahan keputusan dimaksud, karena lembaga yang berhak untuk menguji keabsahan keputusan lembaga atau instansi pemerintah sebagai produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sedangkan Panwaslu Kabupaten Lumajang telah menginvestigasikan kedua macam surat persetujuan Mendagri dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan diberikan surat pengantar dari Bawaslu RI,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, yang kedua, bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, bahwa penanganan pelaporan dugaan pelanggaran adalah selama 5 hari dan sampai berakhir waktu ditentukan dalam proses penanganan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Lumajang belum mendapatkan jawaban resmi secara tertulis dari Mendagri atas investigasi yang telah dilakukan.

Ketiga, terlapor saudara Drs H As’at MAg yang berstatus petahana, belum dapat didiskualifikasikan telah melakukan pelanggaran terkait dengan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang serta sebelum berakhir masa jabatan sebagai Bupati Lumajang.

Calon Bupati Lumajang H. As’at Malik

Yang keempat, bahwa terlapor saudara Drs H As’at MAg, yang berkududukan sebagai Bupati petahana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena laporan pelapor, dengan nomor 001/LP/PB/Kab/16.20/V/2018, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Panwaslu Kabuapten Lumajang tidak dapat menindaklanjuti laporan pelapor,” ujarnya.

Panwaslu Kabupaten Lumajang sudah merekomendasi terkait laporan pelanggaran nomor nomor 001/LP/PB/Kab/16.20/V/2018, yang disampaikan pelapor atas nama Andre Eskobar dengan terlapor Drs H As’at MAg tidak dapat ditindaklanjuti.

“Kami juga menerbitkan status pemberitahuan laporan pada papan pengumuman dan atau menyampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor,” katanya.(fat/ian)