Pegawai Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Edarkan Sabu

0
DIGIRING: Ari pegawai Bakesbangpol saat diamankan oleh polisi. (A.Zainurrifan/kadenews.com)

PASURUAN – kadenews.com : Bagai petir di siang bolong. Pasalnya, kantor Bakesbangpol yang selama ini melakukan sosialisasi pencegahan narkoba, ternyata pegawainya ditangkap Polresta karena diduga mengedarkan sabu-sabu (SS).

Dia adalah Ari Fauzi (40) PNS di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di toko swalayan Jl. Panglima Sudirman. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu  0.3 gram di dalam saku celananya.

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, penangkapan Ari  ini hasil pengembangan kasus narkoba detelah tertangkapnya  Slamet (59) asal Petamanan, Kota Pasuruan. Slamet yang  pensiunan PNS ini mengaku mengedarkan SS bersama Ari Fauzi. Karena itu, polisi langsung menangkap Ari.

“Ari ini membeli kepada Slamet harganya  Rp 1 juta per gram. Kemudian dijual lagi oleh Ari dibagi empat yang per paketnya Rp 300 ribu- 400 ribu,” ujarnya.

Sisanya dari empat paket tersebut dikonsumsi sendiri oleh Ari. Saat diperiksa, Ari ini mengaku sudah satu tahun melakukan perbuatan terlarang ini. Padahal selama ini di tempat bekerjanya Bakesbangpol selama ini getol melakukan sosialisasi pencegahan narkoba.(aza/ian)