Setelah Jembatan Widang Ambruk, Baru Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Survei

0
ANTISIPASI: Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Lumajang melakukan survei kondisi Jembatan pada jalan nasional di wilayah Kabupaten Lumajang pada Jumat (20/4/2018).

LUMAJANG-kadenews.com: Pasca Jembatan Widang Tuban ambruk, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Lumajang melakukan survei kondisi Jembatan pada jalan nasional di wilayah Kabupaten Lumajang pada Jumat (20/4/2018).

Survei di beberapa jembatan yang ada di Lumajang itu untuk melihat kelayakan dengan kondisi jembatan pada jalan nasional. Di mana muatan pasir yang lalu lalang setiap harinya diduga kerap melebihi tonase, sehingga menjadi kekhawatiran tersendiri jika tidak dilakukan pengecekan secara langsung.

“Perlu adanya rambu petunjuk jumlah pendataan kendaraan yang melintas dan tonasenya,” jelas Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Henry Ibnu Indarti, SH, SIK.

Hasil rapat bersama Forum Lalu Lintas Kasat Lantas dari hasil investigasi adalah sangat rawan apabila 3 truk muatan lebih bersamaan dalam satu jembatan. Selain itu, perlu ada alat ukur yaitu timbangan portable sebagai dasar penindakan.

“Perlu juga rambu petunjuk jumlah kendaraan yg melintas dan tonase,” ungkap AKP Henry Ibnu Indarti.

Sementara itu, dari laporan perwakilan yang disampaikan oleh UPT Pengelolaan jalan dan Jembatan Probolinggo DPU Binamarga Jatim, Afandi,ST., menjelaskan hampir seluruh jembatan yang melintas di jalan nasional perlu adanya perbaikan karena kondisinya tidak dalam kondisi utuh.

“Jembatan Gerobokan terdapat jembatan temporary dan existing namun pondasinya sudah tua. Untuk Jembatan merah masih kuat namun asesoris jembatan perlu diperhatikan,” Paparnya.

Dari hasil investigasi tim dari Jakarta bahwa jembatan Bondoyudo masuk perencanaan 2018,  pelaksanaan 2019.

Senada, yang disampaikan Kasi Managemant dan Rekayasa Lalu lintas Dishub Kab Lumajang, Heru Purwanto, SE.  Pihaknya berpendapat jangan hanya jembatan di kelas nasional saja yang diperhatikan. Bahkan yang lebih penting jembatan-jembatan yang sesuai kelas kabupaten juga butuh perhatian terlebih dari dinas terkait.

“Pembatasan kecepatan, muatan dan volume kendaraan yang melintas jembatan secara bersamaan sangat membahayakan kondisi jembatan. Jika mengacu dari data yang ada 80% angkutan pasir KIR-nya habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyesalkan pada kendaraan yang bermuatan berat, yang kerap lalu lalang pada kenyataannya memiliki muatan lebih dari 60 ton, sementara dalam aturan hanya diperbolehkan 25 ton.

“JBB maksimal 40 ton, dan itu sesuai Peraturan Menteri PU”, pungkas Heru Purwanto.(fat/ian)