Tiga Mahasiswa Surabaya Retas 600 Situs di 44 Negara Ditangkap FBI

0
PERETAS: Tiga mahasiswa Surabaya berinisial KPS, NA dan ATP diamankan di Mapolda Metro Jaya. (foto: www.liputan6.com)

SURABAYA-kadenews.com: Federal Bureau of Investigation (FBI) atau Biro Investigasi Federal  Amerika Serikat menangkap tiga  mahasiswa pembobolan 600 situs di 44 negara.

Mereka adalah KPS, 21, warga Jalan Kupang Krajan, Sawahan Surabaya, NA, 21, warga Jalan Pucang Timur, Gubeng Surabaya dan ATP, 21, warga Krembangan.  Mereka tergabung dalam komunitas Surabaya Black Hat (SBH). KPS adalah pendiri komunitas SBH ini. Sedangkan, NA dan ATP sebagai anggota.

Penangkapan yang dibantu Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya ini dilakukan terhadap  NA dan KPS masing-masing di rumahnya Minggu (11/3). Setelah itu,  polisi membekuk anggota SBH lainnya, ATP.

Sumber kepolisian menyebutkan KPS dan NA sudah  meretas lebih dari 600 website dan sistem data elektronik di dalam dan luar negeri.

Ketiga pelaku tersebut diduga melakukan pembobolan 600 website dalam dan luar negeri dan telah meretas sistem di 44 negara. Termasuk Indonesia, Amerika, Vietnam, Cile, Kolombia, Irlandia, Iran, Ceko, Bulgaria, Perancis, Inggris, dan Jerman.

Mereka melancarkan aksinya dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database sistem.

Proses penangkapan terhadap ketiga mahasiswa ini, bermula dari laporan FBI terkait laporan kejahatan di New York bahwa ada beberapa sistem yang rusak.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya di Kota Surabaya.

Dari tangan KPS dan NA, diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, gadget, dan modem.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan terhadap ketiga hacker tersebut.

“Yang bersangkutan diamankan karena pemerasan pembobolan situs di Amerika, Canada dan negara bagian Amerika,” ujar Barung,  Selasa malam (13/3).

Barung menambahkan dalam kasus ini Polda Jatim hanya sebatas diberitahu saja. Selebihnya kasus ditangani oleh Cyber Crime Polda Metro Jaya bekerja sama dengan FBI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, motif pemerasan yang digunakan mereka  meretas situs atau sistem. Setelah itu, menawakan jasa perbaikan dengan meminta sejumlah uang melalui pembayaran akun PayPal dan Bitcoin sebagai biaya jasa. “Ada enam target tersangka,” ujarnya.

Menurut Argo mereka bakal dijerat dengan Pasal 30 Juncto 46 dan atau Pasal 29 Juncto 45B dan atau 32 Juncto Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (bh/01)