171 Perusahaan Media Lolos Verifikasi Faktual Dewan Pers

0

JAKARTA – kadenews.com: Sebanyak 171 perusahaan media lolos verifikasi administrasi dan faktual selama 2017 oleh Dewap Pers. 171 Perusahaan media tersebut rinciannya adalah media cetak sebanyak 101, media televisi 22, media online 40 dan media radio delapan.

Anggota Dewan Pers, Ratna Komala mengatakan, tahun lalu juga ada 950 perusahaan pers yang sudah terverifikasi administrasi.

Program pendataan pers nasional menjadi salah satu ujung tombak Dewan Pers dalam menyajikan data untuk memudahkan publik mengenali mana media yang dikelola secara bertanggung jawab dan mana media yang dikelola dengan tujuan praktis tertentu, tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana mestinya.

“Upaya percepatan pelaksanaan pendataan ini dilakukan oleh Dewan Pers dengan memeberikan kewenangan kepada lembaga konstituen untuk pula dapat mendata perusahaan pers anggotanya,” ujar Ratna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/1/2018).

Namun, pelaksanaan pendataan media ini belum cukup memadai mengingat keterbatasan operasional pelaksanaan teknis pendataan untuk menjangkau media di seluruh Indonesia.

Tahun lalu, Dewan Pers juga memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa institusi, untuk meningkatkan peran semua pihak dalam mendukung terciptanya kemerdekaan pers yang makin baik.

Misalnya MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Dewan Pers dengan TNI. Dewan Pers juga menjalin MoU dengan BNPT yang pada tahun 2017 merupakan tindaklanjut pelaksanaan MoU tahun sebelumnya. Selain itu Dewan Pers menyelenggarakan nota kesepahaman baru, misalnya MoU Dewan Pers dengan Kemendagri.

“Dengan Polri, Dewan Pers berupaya meningkatkan kualitas koordinasi terkait penanganan kasus pers agar dalam hal kasus terkait pers, Dewan Pers mendapat kesempatan pertama untuk melakukan penilaian apakah kasus tersebut masuk pada ranah kasus etika pers atau bukan,” ujar Ratna.

Sedangkan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan TNI lebih mengarah pada panduan liputan di lingkungan TNI maupun upaya perlindungan terhadap wartawan, hal ini didasarkan masih belum meratanya kemampuan komunikasi antara petugas TNI dengan wartawan dalam kerangka hubungan kerja secara professional.

MoU Dewan Pers dengan BNPT lebih terarah pada upaya peningkatan kompetensi wartawan dalam hal liputan berita terkait terorisme.

Selain melakukan upaya konsolidasi dan peningkatan kualitas kemerdekaan pers di dalam negeri, kata Ratna, Dewan Pers juga berkomitmen bersama masyarakat global dalam mendukung terwujudnya praktik jurnalisme yang makin baik.

Misalnya menyelenggarakan World Press Freedom Day (WPFD) pada 1 hingga 4 Mei 2017 yang diikuti oleh 46 negara dan tak kurang dari 2087 peserta. Konferensi bertajuk “The Role Of Press Council Towards A Democratic Society”, seminar internasional tentang self regulatory media di Bangkok dan sidang IPDC UNESCO pada medio November 2017 di Paris.

Sepanjang 2017, Dewan pers juga menerima permohonan palayanan ahli sebanyak 44 permohonan. Di akhir penghujung tahun 2017, Dewan pers telah mengabulkan permohonan atas pelayanan ahli sebanyak 43 layanan dan tersisa satu permohonan yang belum dapat ditindaklanjuti dan akan berlanjut pada pelayanan di tahun 2018.

Hingga saat ini, jumlah ahli pers yang telah dilatih dan siap memberikan pelayanan ahli sebanyak 86 orang yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia.

Dari sisi perkembangan uji kompetensi wartawan, sepanjang 2017 Dewan Pers telah mengeluarkan 11.811 nomor id sertifikat kompetensi wartawan. Dewan Pers juga telah memberikan pengesahan 2.551 Sertifikat Kompetensi Wartawan.

“Namun peningkatan ini belum sebanding lurus dengan peningkatan kualitas kerja wartawan, mengingat jumlah estimasi total wartawan yang aktif bekerja saat ini mencapai 80.000 orang,” kata Ratna. (dit)