Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Pasir Ditangkap Lagi Lima Orang

0
SADIS: Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menunjukkan komplotan Slamet yang tega membunuh teman sopir truk yang masih satu desa.

LUMAJANG-KADENEWS : Setelah menembak mati tiga tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap sopir truk pasir, dua di antaranya tewas, Tim Cobra Polres Lumajang kembali menangkap lima orang komplotannya.

“Saat ini Tim Cobra mengamankan delapan orang pelaku begal truk,” kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Jumat (22/11/2019).

Peran delapan tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk mempunyai peran yang berbeda, Slamet Budiono asal Desa Bades, Kecamatan Pasirian yang mengeksekusi Muhammad Zainuddin alias Zaenal teman sedesanya hingga tewas. Polisi menembak kaki tersangka Slamet.

Eksekutor lainnya Abduh warga Semampir Surabaya dan Ahmad warga Bago, Pasirian. Kedua tewas ditembak polisi.

“Untuk kelima pelaku lainnya, Miftakhut Toyib, Indra Irawan, Adi Rachmad, dan Ahmad Baidowi, Dedi Nurdianto perannya ini ikut serta dalam aksi tersebut,” ujar Arsal.

Kapolres menambahkan, para pelaku sangat sadis karena korban dianiaya, disetrum, dipukul pakai besi, mayatnya di buang di Desa Curah Petung, Kedungjajang  dan truknya dibawa kabur ke Kota Batu.

“Di ujung kepemimpinan saya di Kabupaten Lumajang ternyata masih saja diusik dengan kejadian begal yang bahkan menyebabkan korban meninggal dunia. Dulu saya pernah mengatakan jangan main-main dengan Tim Cobra. Hari ini atas nama hukum dan undang-undang Tim Cobra Polres Lumajang menembak mati pelaku begal truk ini,” tegas Arsal.

Dia menegaskan, meskipun telah melaksanakan sertijab dengan Kapolres barunamun semangat Tim Cobra Polres Lumajang untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lumajang tak akan berkurang sedikit pun,” terangnya.

Arsal menambahkan, dari data kepolisian para pelaku merupakan residivis. Ahmad residivis pelaku pencurian sapi dan narkoba.“Abduh juga residivis kasus penganiayaan. Sedangkan Slamet melakukan aksi curanmor di Probolinggo,” tutur Kapolres.

Pelaku diancam dengan pidana pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan 2 orang atau lebih. Ancaman hukuman adalah 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.

Perampokan dan pembunuhan terkuat bermula dari ditemukan mayat sopir truk yang diketahui bernama Mokhamad Zainudin (32) warga Desa Bades di rerimbunan bambu di  Dusun Sumberjeting Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang pada Kamis (21/11/2019) pukul 04.30 WIB. Selanjutnya polisi bisa melacak keberadaan truk korban yang dibawa kabur pelaku ke Kota Batu. (fat/ian)