Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD 2020

0
RAPAT PARIPURNA: Wabup Pamekasan Raja'e menyampaikan terima kasih atas apresiasi, dukungan, saran dan masukan dari seluruh fraksi.

PAMEKASAN- KADENEWS.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2020 Kabupaten Pamekasan, Senin (4/11/2019).

Rapat paripirna dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman yang didampingi dua Wakil Ketua
Serta dihadiri Wakil Bupati Pamekasan Raja’e, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi, atas apresiasi dan dukungan, serta saran dan masukan yang diberikan.

Ia mengatakan, bahwa Raperda APBD tahun 2020 sudah disusun berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk prinsip-prinsip rasionalitas.

Menurutnya prinsip tersebut dapat diterjemahkan bahwa penyusunan APBD pendapatan yang direncanakan harus rasional berupa target yang dapat dicapai untuk tiap sumber pendapatan dalam tahun anggaran tersebut. Begitu pula belanja yang dianggarkan harus berada dalam batas belanja dan harus didukung dengan kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

“Prinsip rasionalitas harus kita pandang sebagai sesuai yang positif dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan antara sumberdaya yang ada dan kebutuhan pengeluaran daerah. Penyusunan RAPBD ini juga didasarkan pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD tahun 2005 – 2025 dan RPJMD tahun 2018 – 2023 serta mengsinkronisasi dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi Jatim,” ungkapnya.

Wabup juga menjelaskan jika sinkronisasi tersebut akan dapat terwujud hasil pembangunan yang lebih mensejahterakan masyarakat Pamekasan.

Selain itu salah satu jawaban eksekutif terkait pandangan umum fraksi terkait bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Raja’e mengatakan bahwa Pemkab akan terus melakukan strategi dan upaya-upaya dalam meningkatkan PAD sebagai upaya kemandirian keuangan daerah sesuai kewenangan lingkup daerah seperti tertera dalam UU Nomor 28 tahun 2009. (bw/ian)