Layani Pedagang BBM dengan Tangki Modifikasi, SPBU Sentul Disegel

0
POLICE LINE: Polisi melakukan pemeriksaan di SPBU Sentul (Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Polres Lumajang, Rabu menertibkan para pelaku niaga migas alias pedagang bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, Rabu (19/12/2018).

Mereka ini meresahkan konsumen  lain  di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.673.15  di Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Setelah menerima laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH M.HUM didampingi Kasat Sabhara AKP Jauhar Maarif S.SOS MH beserta forkopimka dari Kecamatan Senduro dan Kecamatan Sumbersuko mendatangi SPBU tersebut sekitar pukul 07.30 WIB.

DI SPBU tersebut, polisi menemukan sekitar 100 pelaku niaga migas ilegal. Mereka memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan tersebut supaya menampung bahan bakar hingga tiga kali lipat dari biasanya.

Dengan praktik ini, konsumen bahan bakar yang lain merasa terganggu karena persediaan premium di SPBU tersebut cepat habis.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH M.HUM mengatakan, Satreskrim Polres Lumajang juga menemukan fakta lain bahwa setelah pengisian ke dalam tangki modifikasi tersebut, para pelaku memindahkan bahan bakar premium ke dalam jerigen yang  disiapkan di samping kanan SPBU.

“Petugas bergerak cepat dengan memasang police line terhadap nozzel jenis premium di SPBU tersebut. Selain itu, mengamankan 1 mobil Daihatsu Zebra Nopol L 1908 LH yang tangkinya  sudah dimodifikasi hingga menampung 200 liter serta mengamankan 10 Jerigen yang berisikan BBM jenis Premium,” ujarnya, Rabu (19/12/2018).

Para konsumen yang menggunakan kendaraan dengan tangki dimodifikasi tersebut rata-rata berasal dari empat kecamatan, yakni Senduro, Pasrujambe, Candipuro dan Tekung.

“Mereka  tidak ada satu pun yang memilki izin menjual  kembali BBM dalam bentuk enceran,” terang Hasran.

Dalam perkara ini, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana dimana setiap orang yang melakukan niaga tanpa Izin usaha, melanggar Pasal 53 Huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Saya yakin mereka belum paham aturan hukum. Kami mempersilakan untuk melakukan usaha, tetapi harus melangkapi izinnya. Apabila mereka tidak mengindahkan baru penindakan hukum dilakukan,” ungkap Hasran.(fat/ian)