Bongkar Kasus Fotografi Bugil, Kinerja Polres Lumajang Diapresiasi

0
Erlinda M.Pd

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Pemerhati anak sekaligus mantan Komisioner KPA, Erlinda M.Pd mengapresiasi kinerja dari jajaran Polres Lumajang yang mampu membongkar skandal praktik fotografi bugil yang melibatkan anak di bawah umur serta siswi sekolah menengah atas (SMA).

 

Erlinda mengatakan, jika berdasarkan data KPAI, tercatat ada 525 kasus pornografi di tahun 2018 dan data tersebut belum bisa dikatakan sebagai represetatif secara nasional, dikarenakan belum terintegrasi antar lembaga terkait termasuk yang di daerah dengan modus yang berbeda beda.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja cepat dari jajaran Polres Lumajang terkait kasus kejahatan online yaitu pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual serta pencabulan yang menimpa perempuan dibawah umur,” ungkap Erlinda, kemarin (15/12).

Dia mengatakan masyarakat khususnya anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok predator yang bersembunyi di media sosial dan memberikan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan.

“Penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalikan, meningkatkan potensi terhadap anak-anak kita bisa menjadi korban kejahatan seksual, baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya,” ungkapnya lagi.

Peran Orangtua, kontrol masyarakat dan kerja sama lembaga negara kata, masih menurut Erlinda sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia maya (cyber crime).

Selain itu, lanjutnya, perlu memberikan pemahaman kepada anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati-hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan.

“Pendidikan seksual pada setiap usia anak merupakan salah satu upaya pencegahan untuk meminimalisasi korban eksploitasi dan kekerasan seksual & pornografi. Saya sangat berharap pelaku di hukum seberat-beratnya, apalagi kasus seperti ini kerap menyasar anak dibawah umur,” terangnya.

Masyarakat khususnya anak-anak, menurut Erlinda, sangat membutuhkan pendidikan tentang penggunaan internet sehat dan diharapkan para orang tua tidak gagap teknologi/ melek internet serta memahami perilaku kultur anak di media sosial.

Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab untuk menyediakan layanan sekaligus tempat konseling yang diperuntukan untuk anak-anak yang terpapar serta menjadi korban pornografi.

Tentu hal itu harus dibarengi dengan sikap terbuka dari para orang tua dan guru ketika mendapati anak atau siswanya telah terpapar pornografi, bahkan sejak dini.

“Bahaya pornografi dan dampak negatif dari kekerasan seksual jika tidak mendapatkan rehabilitasi / trauma healing maka akan berpotensi pada kerusakan sistem syaraf otak serta perilaku sosial yang menyimpang,” ungkapnya.

Mengenai kasus fotografi cabul “Mastenk” sendiri, Polres Lumajang sudah memasuki tahap 2 mengenai kasus tersebut, seperti yang dijelaskan Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, bahwa untuk proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, yaitu praktik pornografi berkedok photografi.

“Dan kasus ini telah masuk ke tahap 2, dari semula terlapor menjadi tersangka dikarenakan berkas perkara telah P21 atau bisa dikatakan sudah lengkap. Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” jelas AKBP Arsal kepada awak media.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka tersebut, mereka semua dijerat 3 pasal yang berbeda, yaitu melibatkan anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terlapor An MI.

“Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh terlapor An MI. Dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan terlapor An AR,” pungkasnya.(fat/ian)