Pelaku Penggelapan dan Penipuan Sepeda Motor dan Truk di 23 TKP Dibekuk

0
DITEMBAK: Tersangka Ahmad Ridho warga Dusun Randuan, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

LUMAJANG-kadenews.com: Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menangkap pelaku penggelapan dan penipuan di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti sebanyak 9 unit sepeda motor diamankan.

Tersangkanya, Ahmad Ridho warga Dusun Randuan, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswanusi, S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Baskoro, tersangka Ridho dibekuk karena telah melakukan penggelapan sepeda motor dan truk milik korban.

“Tersangka dibekuk di jalan raya Jatigono, Kamis (20/09/2018) pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.

Namun ketika dilakukan penangkapan,  tersangka melarikan diri tidak mengindahkan perintah polisi, akhirnya diberi tindakan tegas.

“Tersangka terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha melarikan diri,” ungkap Catur Budi Baskoro lagi.

Dijelaskan Catur, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap tersangka dan dilakukan pengembangan, ternyata tersangka banyak melakukan tindak kejahatan.

“Tersangka sudah melakukan penggelapan di 23 TKP dalam wilayah hukum Polres Lumajang dan 1 TKP dalam wilayah hukum Polres Jember,” jelasnya.

Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam kendaraan korban. Dalihnya, untuk melihat kendaraan truknya, lalu dibawa dan dijual kepada orang lain.”Barang bukti ada 9 unit sepeda motor,” katanya.

Untuk saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dimungkinkan ada pelaku lainnya yang belum tertangkap.

“Polisi masih kembangkan, diduga ada TKP lain yang dilakukan tersangka,” pungkas Catur. (fat/ian)