Kasus Miras Oplosan di Sentul, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

0
TAK BERKUTIK: Para tersangka yang diborgol saat penhgerebekan.

LUMAJANG-kadenews.com: Usai melakukan penggerebekan pabrik pembuatan miras oplosan jenis arak di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kembang RT 004 Rw.009, Desa Sentul Kecamtan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, kiniĀ  polisi menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka yang diamankan Nanson Winandriyo (35) warga Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban, Mochammad Maskur (49) warga Dusun Ngrayung Kec. Plumpang Kab. Tuban, Eko Budianto (34) warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban, dan Darto (42) Dusun Jarum, Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, serta Eko Saputro (37) warga Jalan Jend Suprapto Kelurahan Rogotrunan Kec/Kab. Lumajang.

“Ke lima tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ke empat tersangka sebagai orang yang membuat miras, sedangkan Eko Saputro sebagai orang yang menyewa kontrak rumah dan sebagai mengedarkan Miras,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp Hasran SH, M.Hum.

Untuk tersangka Nanson Winandriyo ini sudah pernah di hukum 2 kali dalam kasus miras jenis arak pada tahun 2016. Dia sebagai pengedar miras dan 2017 lalu sebagai produksi miras.

“Proses Tipiring oleh Polsek Semanding Polres Tuban,” terang Hasran.

Tersangka Eko Saputro sebagai pengedar ini sudah dua kali menjual miras ke toko yang ada di Lumajang. Menurut Hasran, Eko menjual miras secara sembunyi-sembunyi “Dia sudah dua kali mengedarkan miras, ” ucap Hasran.

Dari hasil penggerebekan di lokasi polisi berhasil mengamankan 1.200 botol miras siap edar, 220 botol kosong, 48 buah drum plastik isi bibit miras. Dan 10 buah drum kosong, dua mesin penyuling, 2 buah tandon besar, dan tabung gas LPG 5 buah, 4 buah kompor gas.

“253 botol plastik kosong ukuran 1,5 Liter. 85 dos yg berisi miras jenis arak siap edar, masing-masing dos berisi 12 (dua belas) botol,” terang AKP Hasran.

Pihak Polres Lumajang akan berkoordinasi dengan dengan Polsek Semanding Polres Tuban, berkenaan dengan proses hukum yang pernah dilakukan terhadap tersangka.

“Kami akan mencari dan menemukan pelaku lainnya, dan mencari dan menemukan miras yang sudah diedarkan oleh tersangka,” ucap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan pasal berlapis yakni pasal 104, 106 UU RI No. 7 Thn 2014 tentang perdagangan, pasal 135, 137, 140 dan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tetang perlindungan konsumen, dan pasal 204 ayat (1) KUHP tentang menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan.(fat/ian)