Bus dan Truk Dilarang Masuk Kota

0
DILARANG MASUK: Anggota polisi lalulintas menjaga di pertigaan jalan yang akan masuk ke kota.

Teks foto : Tampak anggota lalulintas yang menjaga dipertigaan jalan

PASURUAN – kadenews.com : Mulai hari ini jajaran satlantaa Polres Kota Pasuruan, bersikap tegas. Semua bus dan truk dilarang masuk atau melintas di tengah kota. Pasalnya, kendaraan besar tersebut dianggap mengganggu arus lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Kadek Ary memerintahkan jajarannya melarang bus dan truk melintas di kota.

“Saya tegas untuk melarang bus dan truk lewat tengah. Khususnya yang dari arah timur. Sehingga dibelokkan ke arah lingkar selatan,” ujarnya.

Untuk mengefektifkan larangan tersebut jajarannya memasang rambu di pertigaan Blandongan. Anggotanya menjaga dipertigaan secara bergiliran. Karena ada saja bus dan truk yang sengaja menerobos.

“Apalagi di Jalan Ir Juanda ada perbaikan jalan. Kalau ada kendaraan besar, kemacetannya semakin parah. Jadi larangan ini juga untuk mencegah kemacetan akibat perbaikan jalan,” tambah Kadek.

Biasanya, lanjut Kasat, bus sering melanggar pada jam – jam sore. Jadi jajarannya akan bersikap tegas untuk melarang 24 jam.

Kendaraan besar tersebut banyak menimbulkan masalah, karena di dalam kota pengguna jalan sangat padat, khususnya roda dua. Makanya kendaraan besar tidak sewajarnya melintas ditengah kota. (aza/ian)