Demo di DPRD, Warga Tuntut Perhutani Tetapkan Batas Wilayah

0
AKSI: Serikat Petani Lumajang (SPL) menggelar demo di depan Gedung DPRD Lumajang, Jawa Timur, Kamis (23/8/2018).

LUMAJANG-kadenews.com: Ratusan warga mengatasnamakan Serikat Petani Lumajang (SPL) menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Lumajang, Jawa Timur, Kamis (23/8/2018). Mereka menuntut Perhutani untuk menetapkan batas wilayahnya.

Tuntutan itu diajukan  karena sering terjadi  konflik antara warga pinggiran hutan dengan Perhutani soal tapal batas.

Hal ini disebabkan tidak jelasnya batas hutan Perhutani dengan lahan garapan petani sejak turun temurun.

Koordinator aksi Suliono mengatakan permasalah ada pemasangan patok di depan rumah masyarakat.

Bahkan adanya tanah yang digarap selama 1 tahun, saat ini diklaim oleh Perhutani. Selain itu, diduga ada perampasan SPPT yang dilakukan oleh Pihak Perhutani.

“Saya berharap agar adanya peninjauan ulang terkait dengan batas-batas tanah. Harapan masyarakat supaya secepatnya dipasang tapal batas yang dilaksanakan melalui musyawarah,” imbuhnya.

Kepala Perum Perhutani Lumajang H. Mukhlisin S. Hut

Kepala Perum Perhutani Lumajang H. Mukhlisin S. Hut, menjelaskan, aksi demo warga itu meminta dilakukan pemasangan batas-batas balakan hutan.

“Kita sudah menyampaikan batas-batas balakan hutan itu sudah ada dan sudah jelas. Dan itu sudah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan hidup Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Yogyakarta,” ungkapnya.

Mukhlisin meminta warga yang memiliki tanah dipasangi batas bata, agar melaporkannya.

“Terkait dengan dokumen penguasaan tanah mereka, kita sudah punya sertifikat karena hak sebagai bukti pemilikan atas tanah adalah sertifikat hak milik,” ucapnya.

Nantinya bukti-bukti dari mereka dikumpulkan dan di fasilitasi oleh DPRD dikumpulkan. Selanjutnya bekerja sama dengan BPN dan akan dicek asal muasal penertiban sertifikat.

Dia menambahkan,  akan diadakan mediasi pada  3 September 2018 melalui rapat kerja atau dengar pendapat yang dilakukan oleh DPR bersama dengan masyarakat  dan instansi terkait.

“Nantinya kita akan melakukan mediasi kurang lebih selama 10 hari,” ujar Mukhlisin.(fat/ian)