Dua Pengedar Pil Koplo Asal Probolinggo Dibekuk

0
TERSANGKA: Firman Wahyudi (40) dan Rendra Wahyu Nurdiansyah (27), keduanya warga Jalan Brabe Maron RT 26 RW 11 Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

LUMAJANG-kadenews.com: Tim buru sergap Satuan Reskoba Polres Lumajang berhasil membekuk dua pengedar pil koplo.

Mereka adalah Firman Wahyudi (40) dan Rendra Wahyu Nurdiansyah (27), keduanya warga Jalan Brabe Maron RT 26 RW 11 Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

“Keduanya di tangkap saat melakukan edaran pil koplo di tepi jalan raya Klakah utaranya sebuah hotel, Senin (2/7/2018) sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito melalui Paur Subbaghumas Ipda Catur Budi Baskoro.

Dari tangan kedua tangan tersangka polisi mengamankan 143 ribu butir pil logo Y dan DMP, 117 ribu pil pil warna putih logo ‘Y’, dan 26 ribu pil warna kuning logo ‘DMP’.

“Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp  1.154.000, dan dua HP,” ujar Catur.

Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedua tersangka saat ini masih dalam menjalani pemeriksaan, dan untuk mengembangkan pelaku lainnya,” pungkasnya.

Kedua tersangka dengan Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.(fat/ian)