Salahi Izin Operasional, Kafe Suka-suka Genteng Terjaring Razia

0
Kasat Sabhara, AKP Basori Alwi saat memimpin razia di Kafe SS.

BANYUWANGI – kadenews.com: Kafe Suka-Suka (SS) di wilayah Genteng diduga menyalahi izin operasional. Pasalnya, rumah karaoke yang berlokasi di belakang Hotel Mahkota itu mestinya buka layanan sampai pukul 23.00 WIB. Ternyata sampai pukul 00.30 WIB, Minggu (29/4/2018) dinihari masih beroperasi.

Penyalahgunaan perizinan ini terkuak dari hasil Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar Satsabhara Polres Banyuwangi yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Basori Alwi. Dalam razia itu berhasil dijaring 40 orang pengunjung yang tidak melengkapi diri dengan KTP. Ironisnya, jumlah pengunjung wanita yang diamankan jauh lebih banyak, yakni 27 orang. Sedangkan tamu pria berjumlah 13 orang.

“Semua kita bawa ke Mapolres Banyuwangi menggunakan mobil patroli untuk ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Usai pendataan identitas, para pelanggar akan kita sidangkan,” ungkapnya, Senin (30/4/2018).

Razia ini melibatkan satu pleton personil Sabhara. Semula AKP Basori mengira Kafe SS buka tertib jadwal. Setelah surat ijin operasionalnya dicek, ternyata terjadi penyimpangan. Atas temuan itu, aparat kepolisian langsung memerintahkan penutupan.

“Malam itu semua pengunjung yang ada di ruang karaoke kita perintahkan keluar. Bagi yang kartu kependudukannya lengkap diarahkan untuk pulang. Pihak pengelola juga kami tegur agar lekas menutup usahanya karena telah melebihi ijin operasi,” tegasnya.

Tak hanya Kafe SS saja yang disasar razia dengan sandi Patuh Semeru 2018. Di depan SPBU Genteng, petugas mengamankan 3 unit sepeda motor tidak standar pabrikkan yang ditengarai hendak digunakan untuk balapan liar. Dua remaja asal Cluring, yaitu YP (16) dan IF (12), turut diamankan.

“Tak disangka di wilayah selatan masih marak balapan liar. Padahal area itu termasuk rawan karena banyak pengendara yang melintas. Kendaraan roda dua yang dibuat balapan bahkan tak memenuhi standar kelayakan,” ungkap AKP Basori Alwi.

Sebuah rumah toko yang ada di Dusun Lugonto, Desa/Kecamatan Rogojampi, turut pula disasar petugas. Sebanyak 10 botol bir disita polisi dari pedagang bernama Badriyah (56), karena tak mengantongi ijin jual. Kedatangan aparat ini sempat mengejutkan pemilik usaha.

Setiap razia yang dipimpin AKP Basori Alwi selalu pulang dengan hasil. Jumlah pelanggar yustisi yang diamankan selalu diatas 30 orang. Selama periode April 2018, tercatat lebih dari seratus orang yang terkena razia dengan sandi yang berbeda. (har)