Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018

Satresnarkoba Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka

0
PERANGI NARKOBA: Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Mohammad Sjaiful dan Kasat Sabhara AKP Solihin saat melakukan press release di Mapolres setempat.

PAMEKASAN – kadenews.com: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan 8 tersangka hasil penangkapan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018. Operasi dilakukan selama 12 hari terhitung sejak 13 – 24 April 2018, Rabu (25/04).

Hal itu diungkapkan Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Mohammad Sjaiful dan Kasat Sabhara AKP Solihin saat melakukan press release di Mapolres setempat.

“Sasaran dalam operasi ini adalah penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras oplosan. Adapun hasil selama operasi ini ada 4 kasus narkotika jenis sabu, jenis pil koplo 1 kasus dan miras 3 kasus dengan 8 tersangka ,” kata Kapolres Pamekasan.

Ke 8 tersangka tersebut diantaranya berjenis kelamin perempuan yaitu Linda (38) warga jalan Trunojoyo No. 91, dan Bu Tima (70) warga jalan Jagalan Kelurahan Barurambat. Keduanya terkait kasus miras.

Sedangkan yang lainnya yakni Mohammad Kudus (30) asal Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan terkait dalam kasus pil koplo dan Abd Halim (38) warga jalan Sersan Mesrul Kecamatan Kota dalam kasus miras.

Sementara Akhmad Marzuki (36) dari Desa Malangan Kecamatan Pademawu, Darus Salam (42) asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan,  Dede Zakaria (22) asal Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan dan Samlawi (30) asal Desa Panaguan Kecamatan Proppo dengan kasus narkotika jenis sabu.

Sementara itu barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1,36 gram Sabu, 985 butir pil koplo dan 85 botol miras dimana 50 botol diantaranya miras oplosan.

“Akibat melakukan pelanggaran yang melawan hukum, untuk tersangka narkoba jenis sabu–sabu (SS) akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1)jo 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara, sedang tersangka kasus pil koplo akan dijerat dengan pasal 196 jo 198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dan untuk tersangka miras masuk dalam kategori Tindak Pindana Ringan (tipiring),” ungkap Kapolres Pamekasan. (bw/ian)