Mengetahui Yoanita Ditahan, Dua Orang Korban Datangi Mapolres Banyuwangi

0
TUNTUT TANGGUNG JAWAB: Dua wanita ini korban arisan mama gaul bodong saat mendatangi Polres Banyuwangi. (Foto: Jamhari/kadenews.com)

BANYUWANGI-kadenews: Baru sehari mendengar Yoanita Rahmawati, tersangka arisan mama gaul ditahan, dua orang korbannya, yakni Zemy Prihatiningsih, warga Licin dan Endang Wahyu, warga Karangrejo, Banyuwangi  mendatangi Mapolres Banyuwangi, Selasa (24/4/2018.

“Kedatangan saya ke Polres untuk menemui Yoanita (tersangka). Saya ingin tersangka mengakui dan bertanggung jawab. Tujuanya biar hukumnya tidak terlalu berat. Sayangnya tersangka masih tidak menyesali perbuatanya, ya angkuh gitlah. Tapi, saat melihat Yoanita saya sangat geram,” ujar Zemy kepada wartawan di Mapolres Banyuwangi, Selasa (24/4/2018) siang.

Diakui Zemy, uangnya dibawa kabur Yoanita sebesar Rp 145 juta. Malahan uang itu dianggapnya raib. Dan, tersangka malahan dimintai tolong macam-macam. Sedangkan Yoanita dianggap melakukan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 sub pasal 372 KUHP.

“Ya, namanya Yoanita seperti itu. Anehnya, saya malah dicurhati, disuruh bawa makanan celana. Dia itu orangnya pinter merayu, tidak ada perubahan sama sekali. Bayangkan, karena ulahnya bisa mendaparkan member cukup banyak, yakni lebih dari 30 orang gitu,” paparnya.

Tidak hanya Zemy, korban lainnya, Endang Wahyu juga heran terhadap sikap Yoanita yang tak pernah berubah, meski sudah ditahanan Polres. Perubahan Yoanita hanya fisiknya saja.

“Dulu Yoanita itu agak putih, sekarang malah hitam dan kurus. Dan tidak secantik dulu. Makanya saya kasihan sekali,” kata Endang.

Endang mengakui kalau dirinya mengalami kerugian cukup besar dibanding korban lainnya, yakni sebesar Rp 300 juta. Uang sebanyak jumlah itu ada yang Endang daftarkan arisan mobil, arisan emas, dan investasi uang dengan janji keuntungan 50 persen.

“Yang jelas, arisan yang saya ikuti macam-macam besarnya ada yang Rp 30 juta, Rp 10 juta, dan Rp 50 juta untuk inves, tapi tidak ada sampai sekarang janji-janji 50 persen itu,” papar Endang.

Endang pasrah kepada aparat penegak hukum setelah melihat sikap yang ditunjukkan Yonaita. “Biar penegak hukum menindak tegas. Karena, saya melihat Yoanita tidak ada itikad baik, dan tidak mungkin akan mengembalikan uang saya,” tandas Endang.

Seperti diketahui, Senin (23/4/2018) Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman merilis kasus arisan mama gaul dan investasi emas dan uang.

Tapi, investasi itu bodong. Janji akan memberikan keuntungan kepada peserta investasi sebesar 50 persen dari uang modal. Tapi, kenyataanya keuntungan 50 persen itu tidak ada sama sekali.

Kejadian itu pada tahun 2017. Karena tidak ada tanggungjawab dari Yoanita, korban kesal dan akhirnya melaporkan ke Polres. Dan, beberapa hari ini Yoanita ditangkap aparat Polres di Pamulang, Tangerang, Banten. Kini Yoanita ditahan di Mapolres Banyuwangi. (har/ian)