Jualan Miras Tanpa Izin Edar, Dua Orang Dicokok Petugas

0
Puluhan botol Miras yang disita petugas.

KEDIRI – kadenews.com:Unit Sabhara Polsek Banyakan Polresta Kediri Selasa (24/4) lakukan 2 ungkap kasus miras tanpa ijin edar. Operasi berdasarkan Perda Kabupaten Kediri No. 06 tahun 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.

Tersangka pertama yang diamankan yakni A (23) warga Jl. Pasarean Gg Mushola Rt 13 Rw 03 Ds.Doko Kecamatan Ngasem. Barang bukti yang diamakan 6 botol Miras Jenis Vodka masing-masing 350 ml. TKP ungkap kasus Jl. Tembus Bendunagn Waru Turi Ds. Jabon Kec. Banyakan Kab. Kediri.

Tersangka kedua Y (44) perempuan warga Dusun Kaligayam Desa Tiron Kecamatan Banyakan . Barang bukti yang diamankan 15 botol Miras Jenis Kuntul masing-masing berisi 1 liter.

Kasi Humas Polsek Banyakan Polresta Kediri, Aiptu Giyat Harianto menuturkan, awal mula pada Selasa 24 April 2018 sekira pkl 09.00 WIB pelapor memperoleh informasi dari warga bahwa di Jalan Tembus Bendungan Waru Turi Desa Jabon Kec. Banyakan terdapat seseorang yang menjual Miras tanpa ijin.

“Kemudian pelapor mendatangi TKP dan berhasil menyita Miras yang ditemukan di kendaraan tersangka dan kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut. Untuk tersangka kedua, kita memperoleh informasi jika tersangka menjual miras tanpa ijin, dan oetugas berhasil menyita miras di toko pracangan milik tersangka,” katanya. (nal)