3 Ribu Warga Lumajang Terancam Tak Bisa Nyoblos

0
JABAT TANGAN: Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kantor KPU Lumajang, Kamis (19/4/2018). (ist)

LUMAJANG-kadenews.com: KPU Kabupaten Lumajang,  menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kantor KPU Lumajang, Kamis (19/4/2018).

 

Dari hasil rapat pleno Terbuka penetapan Daftar Pemilih ada 3 ribu lebih warga Lumajang yang terancam kehilangan hak pilihnya. Pasalnya belum memiliki E-KTP sehingga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 27 Juni mendatang.

Syamsul S.Pd, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 812.479 orang. Jumlah ini terdiri dari 395.709 laki-laki dan 416.770 perempuan.

Sementara 3 ribu warga lebih, yang sebelumnya sudah terdata pada daftar pemilih sementara, akhirnya harus dicoret dari DPT karena belum memiliki E-KTP.

“Sebenarnya yang 3 ribu sudah terdata. Tetapi ketika kita lakukan klarifikasi dengan Dinas Kependudukan, ternyata ada 3 orang yang belum memiliki E-KTP dan belum melakukan perekaman E-KTP. Sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan tidak bisa ditetap dimasukkan dalam DPT,” kata Syamsul.

Dia mengakui, dibandingkan dengan pelaksanaan Pilpres 2014 lalu, jumlah pemilih untuk Pilkada tahun ini menurun. pada Pilpres yang lalu tercatat 836.598 warga. Jumlah ini menurun sebanyak 24.119 pemilih untuk Pilkada juni mendatang.

Terancamnya 3 ribu warga yang tidak bisa memilih, diakui Syamsul. Untuk 3 ribu warga yang belum memiliki E- KTP masih ada peluang untuk menyalurkan hak suaranya, asal segera melakukan perekaman E-KTP dan memiliki Surat Keterangan dari Dispenduk.

“Masih bisa asal membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan, dan nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilihan tambahan,” Terangnya.(fat/ian)