Bawa Celurit, Residivis Curwan 2015 Diamankan Polisi

0
TERJERAT UU DARURAT: Abdul Latif diamankan bersama barang bukti celurit. (Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews. com:  Gara-gara membawa celurit, Abd. Latip (37) warga Desa Kalipenggung,  Kecamatan Randuagung  diamankan di Mapolsek Klakah, Rabu  (18/4/2018) pukul 16.00.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Klakah AKP Dodik Suwarno, kemarin.

AKP Dodik menjelaskan, penangkapan Abdul Latip berawal saat polisi dari Polsek Klakah tengah melaksanakan patroli rutin  di Jalan Desa Ranupakis Kecamatan Klakah.

Saat melewati  perlintasan rel KA tanpa palang pintu,  anggota berpapasan dengan mobil Taff warna hitam.

Anehnya, pengemudi mobil Taff tersebut terlihat kaget mengetahui ada patroli polisi. Mengetahui hal itu, polisi yang  patroli curiga, langsung menghentikan mobil tersebut. Setelah pemudi Taff  turun,  polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

” Dari hasil penggeledahan itu, ternyata tersangka menyembunyikan  celurit di pinggang sebelah kiri,” ujarnya.

Selanjutnya  pengemudi mobil Taff  itu dibawa ke Mapolsek Klakah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ini merupakan residivis pencurian hewan (curwan) di wilayah Kecamatan Randuagung pada tahun 2015,” ungkap Kapolsek Klakah AKP Dodik Suwarno. (fat/ian)