Satpol PP dan Linmas Harus Siap Amankan Kelancaran Pilkada 2018

0
BERJABAT TANGAN: Wakil Bupati Pamekasan seusai upacara di halaman pemkab setempat. (Foto: bw/kadenews.com)

PAMEKASAN-kadenews.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) harus siap melakukan peningkatan kesiapsiagaan serta keterlibatannya dalam memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018.

Hal itu diungkapkan Wabup  Pamekasan Halil saat menjadi pembina upacara  yang membacakan sambutan tertulis Mendagri  saat memperingati HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-68, Satlinmas ke-56, dan HUT Damkar ke-99.

“Peringatan hari jadi Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2018 ini menjadi sangat istimewa karena bersamaan waktunya dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 171 daerah yang meliputi 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota,” ujarnya di halaman kantor Pemkab setempat, Selasa (17/04).

Oleh karena itu, lanjutnya,  tidak berlebihan kiranya pada kesempatan yang sangat baik ini digelar Apel Siaga dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Halil mengatakan menjadi relevansi antara tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda dan Pilkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Satlinmas.

“Juga pula mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain membantu menjaga ketentraman dan ketertiban umum penyelanggaraan Pemilu dan Pemilukada,” ujarnya.

Momentum tahapan Pilkada serentak, lanjut Halil sangat penting bagi jajaran Satpol PP dan Satlinmas di daerah.

“Karena biasanya potensi gangguan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat akan meningkat sangat tajam,” ujarnya.

Untuk menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjadi tersebut, lanjut Halil, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, aparat Satpol PP dan Satlinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini.

Pedoman kerja bagi Satpol PP pada pelaksana Pilkada, merujuk Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan bagi Satlinmas keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan berpedoman Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Yakni tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Permendagri Nomor 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Oleh sebab itulah saya meminta kepada para Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/ Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-Iangkah antisipatif, ” katanya.

Disebutkan, antara Iain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Serta perlindungan masyarakat, sebelum, pada saat dan setelah pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018,” katanya.

Menurutnya faktor penting yang harus diperhatikan dalam optimalisasi penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Pilkada Serentak 2018, adalah melakukan pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instasi terkait.

“Faktor lain yang perlu dikembangkan dalam mengembangkan komunikasi dengan seluruh jajaran stakeholder termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan mengutamakan prinsip-prinsip kearifan lokal,” ucapnya.

Mewakili Mendagri, Wabup menekankan beberapa hal kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas agar :
1. Satpol PP merupakan ASN yang harus netral
2. Satpol PP harus bersikap proaktif.
3. Satlinmas juga harus proaktif
4. Satlinmas diharapkan dapat membantu petugas KPPS pada saat pemungutan suara. (bw/ian)