Tampung Lobster, Dikirim ke Bali Seminggu Dua Kali

0
Kapolres Banyuwangi, AKBP Dony Adityawarman menunjukkan barang bukti lobster di Mapolres.

BANYUWANGI – kadenews.com: Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Banyuwangi benar-benar bergerak cepat. Jumat (13/4), aparat dibawah naungan Kepala Satpolair, AKP Subandi itu menangkap Jefri Agustinus Angka Wijaya (30) warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar sebagai penampung lobster di Tambak Udang milik almarhum Bambang Mulyadi.

Dalam penangkapan tersebut, polair mendapatkan bukti berupa 133 ekor lobster yang beratnya dibawah 2 ons undersize terdiri dari119 ekor lobster yang beratnya 2 dibawah 2 ons dalam keadaan hidup dan 14 ekor lobster yang beratnya dibawah 2 ons dalam keadaan mati.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Dony Adityawarman menyatakan kalau tersangka Jefri melakukan pelanggaran SIUP atau dalam pasal 88 dan pasal 92 UU No 45 tahun 2009 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster dan rajungan dari wilayah RI.

“Tersangka Jefri kita amankan. Sedangkan barang bukti yang hidup dilepas di perairan dibelakang kantor Satpolair. Sedangkan yang mati dimusnahkan,” tandas Dony kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (16/4/2018) di Mapolres Banyuwangi.

Dalam rilisnya, Kapolres didampingi Wakapolres, Kasatpolair, AKP Subandi dan penanggungjawab Wilayah Kerja Karangtina Ikan Ketapang-Banyuwangi, Indah Praptiasih.

“Hal itu juga dibuatkan berita acara berikut dengan BB-nya. Dalam BB itu juga ada timbangan digital merk camry dengan satu HP blackberry warga hitam. Tersangka melakukan kegiatan ini selama setahun dan dalam seminggu dua kali yang bersangkutan mengirimkan lobster ini ke Bali,” ungkap Kapolres.

Tersangka,.kata Kapolres, merupakan penampung dan barang lobsternya dari beberapa nelayan. Terangka juga memiliki tempat ditengah-tengah tambak, khusus untuk penampungan lobster tersebut.”Nah, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim sapolair menerjunkan anah buahnya untuk melakukan penangkapan,” paparnya. (har)