Dewan Pers Beri Rambu-Rambu Media saat Musim Pilkada

0
Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi

SURABAYA – kadenews.com: Pers memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pembentukan opini masyarakat di saat musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itulah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pers dalam menjalankan perannya dengan baik dan benar.

Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi mengatakan, saat melakukan pemberitaan pada momen Pilkada, pers dituntut untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dan kode etik jurnalis. Tetapi yang juga perlu dilihat adalah fungsi pers saat memberitakan pilkada.

Menurutnya, ada beberapa fungsi yang diemban pers saat musim Pilkada. Pertama bahwa pers menjadi saluran komunikasi langsung antara pemilih dengan yang dipilih. Dan komunikasi itu bergerak bebas dengan produknya yaitu iklan. Yang kedua adalah bagaimana pers memberikan pemberitaan dan program khusus.

Dalam hal ini, selain harus berpegang teguh pada prinsip jurnalistik dan kode etik jurnalis, pers juga harus memperhatikan aturan yang lain, termasuk aturan Pemilu dan lainnya, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan aturan jurnalistik.

“Misalkan, kalau seandainya ada pemberitaan pada hari tenang, kita harus tetap bisa memberitakan dalam konteks kontrol dan bukan dalam konteks kampanye. Jangan kita melakukan pemberitaan kampanye ataupun yang berkualitas kampanye saat hari tenang. Tetapi kemudian kalau di situ ada penyelewengan maka tetap harus diberitakan meskipun terkait pemilu karena dalam fungsi kontrol,” terang Imam Wahyudi di saat Diskusi Media dengan tema “Peran Ideal Media di Pilkada dalam Perspektif Anti Korupsi di Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Tugas atau fungsi yang lain adalah memberikan pendidikan politik kepada kelompok marginal dan kelompok-kelompok lain yang ada dalam masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendidikan politik tidak hanya menjadi tugas KPU tetapi juga menjadi tugas media. “Bagaimana kita memberikan pemahaman kepada masyarakat difabel, kepada masyarakat terpinggirkan dan lain sebagainya. Itu bagian dari fungsi media,” ujar Imam.

Tetapi pada kenyataannya, masih saja ada pelanggaran yang dilakukan pers saat musim Pilkada. Untuk itulah Dewan Pers bentuk Gugus Tugas yang bertugas untuk menerima pengaduan dan memrosesnya. “Kalau ada pelanggaran tentang pemilu, langsung kami proses, kami berikan prioritas,” tambahnya.

Saat ini, Dewan Pers telah menerima sekitar belasan pengaduan dari berbagai daerah dengan materi yang diadukan adalah adanya pemberitaan yang mendiskreditkan satu calon. Pengaduan-pengaduan tersebut sebagian besar permintaan dari Bawaslu dan Panwaslu berupa permintaan pendapat apakah yang terjadi adalah bentuk pelanggaran atau lainnya.

“Apakah itu bentuk pelangaran atau keinginan pasar, itu masih kami dalami. Tetapi pada intinya, sepanjang itu melanggar kode etik jurnalistik dan prinsip jurnalistik ya tetap akan kami proses,” tegas Imam. (dit)