Diduga Lakukan Pungli, Kades Banyu Anyar Dilaporkan ke Kejaksaan

0
Warga Desa Banyu Anyar, Kecamatan Kalibaru usai melaporkan Kadesnya di Kejaksaan negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI – kadenews.com: Kepala Desa Banyu Anyar, Kecamatan Kalibaru, SI dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi oleh warganya sendiri. Diduga Kades SI melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap proses Pendaftaran Tanah Systematis Lengkab (PTLS) di Desa Banyu Anyar tersebut. Padahal, PTSL itu adalah progam nasioanal agraria yang menggunakan anggaran APBN.

Kamis (12/4/2018) warga Desa Banyu Anyar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kades SI diduga melakukan pungli dalam progam PTSL. Mereka yang mengikuti proyek PTSL harus membayar RP 12 000 000/ berbidang pada tahun 2017. Sementara proyek PTSL yang di laksanakan desa tersebut tahun 2017 berjumlah 300 bidang.

Menurut warga, Supriadi selaku pelapor, kedatangnya di kejaksaan untuk melapor terkait dugaan pungli yang di lakukan Kades dalam proyek PTSL. Di desa Bayu anyar tahun 2017 ada 300 bidang tanah yang mengikuti progam PTSL. Progam PTSL atau prona ini dilaksanakan mulai tahun 2015-2017, lebih dari 2000 bidang tanah yang digarap.

“Kita menarik melalui tahun 2017 karena dalam penarikanya sangat membebani masyarakat. Perbidang tanah masyarakat di kenakan biaya antara Rp 1000 000 sampai Rp 12 500 000/ perbidang. Uang tersebut system pembayaran ada yang cash ada yang mengangsur sampai tiga kali,” ujar Supriadi.

Dikatakan Supriadi, penarikan biaya tersebut tidak wajar. Kalau penarikan hanya untuk adminitrasi pembelian patok dan matrai wajar. Tetapi ini penarikan di luar batas kewajaran. Dari penarikan yang tidak wajar, maka warga masyarakat yang menjadi korban melapor bersama di kejaksaan.

“Saya lapor ini diterima Kasi Intel Kejaksaan. Hanya, karena bukti-bukti kurang, saya hari senin depan kembali untuk melengkapi berkas-berkas itu,” paparnya.(yat/har)