Dua Proyek Embung Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Pamekasan

0
BUKTI LAPORAN: Sauqi menunjukkan tanda terima pelaporan dugaan penyimpangan pembangunan embung ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. (bw/kadenews.com)
PAMEKASAN – kadenews.com: Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) melaporkan dua proyek Embung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) ke Kejaksaan Negeri pamekasan, Madura, Aawa timur. Jum’at (23/03/2018).
Sauqi selaku ketua aktivis Alpart mengatakan, kedatangannya ke Korps Adhyaksa tersebut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam pelaksanaan proyek embung.
“Kedatangan kami ke sini, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembuatan dua embung di Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.
Menurutnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di dua titik, yakni di Desa Blaban dan Desa Bangsereh Kecamatan Batu Marmar, untuk tahun anggaran 2017.
Sauqi menilai, kualitas embung dikedua desa tersebut hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang ada maupun spek.
“Yang menjadi temuan kami, ketika dipadukan dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang ada itu diduga tidak sesuai dengan spek. Mulai dari takaran hingga volume pelaksanaan kegiatan, sehingga sudah banyak yang retak, dan retaknya sekitar 40 persen, padahal kegiatan itu tahun anggaran 2017,” katanya.
Sedangkan dari pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan  Kabupaten Pamekasan sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (bw/01).