Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk di Kamar Kos

0
MRINGKUK: Chindy Adetri Pratama dan Horman Harimata serta barang bukti pil koplo yang diamankan. (ist)

LUMAJANG-Kadenews.com: Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang membekuk dua pengedar pil koplo di salah satu rumah kos-kosan tepatnya di Gg. Rambutan No 22 RT. 03 RW. 02 Jl. Gajah Mada Kelurahan, Kepuharjo Kec./Kab. Lumajang.

Menurut Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro kedua tersangka diketahui bernama Chindy Adetri Pratama (23) warga Dusun Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung dan temannya Horman Harimata (25) warga Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga, tempat kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga dan masyarakat. Setelah itu anggota satuan reserse narkoba bergerak dengan cepat menuju ke TKP di rumah kos-kosan jl Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang.

Setelah itu kedua tersangka berhasil diamankan dari dalam kamar kosnya. Polisi mengamankan barang bukti pil koplo.

Dari tangan tersangka Cindy Adetri, polisi mengamakan barang bukti satu bungkus rokok ‘Sumber Baru’ yang berisi 3 (tiga) klip 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”, dan 1 klip besar yang berisi 11 butir pil warna putih logo “Y”

“Total semua ada 41 butir pil warna putih logo Y, dan uang hasil penjualan Rp 20 ribu,” ujarnya, Jumat (23/03/2018).

Sedangkan dari tangan tersangka Horman Harimata polisi mengamankan barang bukti pil warna putih logo Y sebanyak 1112 butir dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 80 butir.

“Selain itu polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 50 ribu sisa hasil penjualan pil koplo,” pungkas Catur.

Kedua tersangka tersebut  dan barang buktinya  dibawa ke polres  Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya Catur.(fat/01)