APK Paslon As’at-Thoriq Dirusak, Timses Minta Panwas Tindaklanjuti

0
TUNJUKKAN BUKTI: LO Tim Suskses Paslon 2 Wasilah melaporkan Panwaslu.(foto/fat.kadenews.com)

LUMAJANG-Kadenews.com: KPU sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap sudut di wilayah Lumajang dengan ketentuan yang ada. Namun APK dari paslon nomor urut dua As’at dan Thoriq ada yang merusak. Aksi perusakan ini diduga ada unsur kesengajaan dari oknum tidak bertanggungjawab.

APK yang  dirusak salah satunya di depan rumah paslon nomor urut 2 di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono. Namun pada esok harinya terjadi kerusakan di Jalan Pakuban Perahu, Balindung,  Jalan Lamongan, Desa Karangsari. Bahkan di Jalan Dieng, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.

“Ini sudah beberapa kali terjadi kerusakan APK. Bahkan di daerah lainnya juga terjadi namun belum ada laporan pasti dari teman-teman di sana,” ujar Liasion Officer (LO)  Tim Suskses Paslon 2 Wasilah Murodah, Jumat (23/3/2018).

Wasilah menjelaskan, pihaknya tidak menuduh kepada siapapun dan pihak manapun. Namun APK yang dipasang oleh KPU itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga perusakannya pun termasuk pelanggaran undang-undang.

“Aksi vandalisme ini sebenarnya tidak baik untuk pendidikan politik bagi masyarakat,” ujar Wasilah Murodah.

Wasilah menambahkan pihak timses sudah melaporkan terkait perusakan APK tersebut kepada KPU dan Panwaslu. Harapannya kasus serupa bisa ditindaklanjuti dengan tegas dan ke depan tidak kembali terulang.”Pihak Panwaslu akan menindak lanjuti kasus perusakan APK,” terang Wasilah.

Wasilahh berharap ada tindakan tegas dari Panwas setelah melaporkan kejadian secara resmi. Jika kejadian serupa dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Kasus ini harus segera di ungkap jangan dibiarkan berlarut,” tegasnya.(fat/01)