Cabup Syafiin Curi Start Kampanye, Panwaskab: Itu Melanggar!

0
Syafiin (tiga dari kanan) saat blusukan di Pasar Sapi Kabuh 19 Januari lalu.(foto: sutono)

JOMBANG – kadenews.com: Panwaskab Jombang kecolongan, menyusul ulah Cabup Jombang M Syafiin yang mencuri start kampanye, Rabu (14/2/2018).

Cabup yang diusung PDIP dan Partai Hanura ini blusukan ke sejumlah pasar. Padahal, sudah dilakukan penetapan pasangan calon (paslon) oleh KPU, dan masa kampanye baru akan dimulai Kamis (15/2/2018) besok.

Sekretaris Tim Sukses M Syafiin-Choirul Anam (Syahrul), Iwan Setiawan membenarkan jagonya blusukan ke dua pasar. Yakni, Pasar Tembelang dan Pasa Megaluh.

Selain itu juga ke sawah untuk menyapa petani di wilayah Kecamatan Megaluh. Di lokasi-lokasi itu Syafiin memperkenalkan diri dan minta dukungan suara kepada warga.

“Kami terus turun ke bawah untuk silaturhami dengan semua elemen masyarakat. Tadi pagi Pak Syafiin ke pasar Tembelang dan Megaluh untuk minta dukungan,” kata Iwan di acara ‘Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA di Bundaran Ringin Contong, Rabu (14/2/2018).

Ketua Panwaskab Jombang Nur Khasanuri mengaku sudah menadapatkan laporan terkait masalah tersebut. Menurut Khasanuri, apa yang dilakukan cabup Syafiin melanggar aturan.

Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye. Sudah begitu, Syafiin juga sudah ditetapkan sebagai cabup oleh KPU Jombang sejak Senin (12/2/2018).

Khasanuri mengatakan, paslon baru boleh melakukan kampanye pada 15 Februari 2018. Lantas apa sanksi atas pelanggaran itu? “Kita akan melakukan kajian terlebih dulu. Yang pasti hal itu melanggar,” pungkas Khasanuri.(ono)