Gelapkan Mobil Rental, Dua Pelaku Diringkus

0
MERINGKUK: Kedua tersangka yang diamankan di Mapolsek Kota Kediri. (ist)

KEDIRI-kadenews.com: Dua pelaku yang diduga menggelapan mobil sewaan kemarin ditangkap anggota Polsek Kota Kediri.

Mereka adalah MD (53) warga Dusun Popongan, Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan YEP (43) warga Lingkungan Kwangkalan, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Polisi menangkao keduanya di rumah masing- masing.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga, yakni Mardianto (34) warga Jl.Cendana 34B RT 20/04 Keluraham Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Kamis (20/07/2017) lalu.

“Korban melaporkan bahwa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2013 No. Pol. : AG-844-AM miliknya disewa oleh kedua tersangka. Namun saat jatuh tempo waktu mengembalikan belum dikembalikan dan GPS dalam keadaan mati,” kata Kompol Sucipto, Sabtu (27/01/2018)

Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya, polisi dari Polsek Kediri Kota mendatangi dan melakukann olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Alhasil setelah beberapa bulan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi mendapatkan petunjuk terkait pelaku penipuan dan penggelapan.

Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kediri Kota dibantu pelapor melakukan lidik keberadaan pelaku dan pada Kamis (25/01/2018) sekira pukul 14.00 wib berhasil mengamankan MD (53) di rumahnya Dusun Popongan, Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Tak berhenti di situ, setelah melakukan penangkapan dan interogasi kepada tersangka MD, selanjutnya keesokan harinya pada, Jumat (26/01/2018) sekira pukul 05.00,  anggota Opsnal Reskrim Polsek Kediri Kota menangkap  YEP (43) di rumahnya Lingkungan Kwangkalan, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“Untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku kami amankan di Rutan Mapolsek Kediri Kota. Mereka kami jerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Kompol Sucipto.(nal)