Rampas Motor dengan Modus Sweeping Suporter Arema

0
BB : Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku.(foto Fat/Kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Sebanyak tujuh orang kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus sweeping suporter klub sepak bola Arema berhasil dibekuk tim gabungan terdiri Resmob Polres Lumajang, Unit Reskrim Polsek Pasirian, dan Candipuro, Senin (22/1/2018) pukul 12.00 WIB.

Dari tangan tujuh pelaku, dua sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan, MS (20) warga Dsn. Krajan, Ds. Tempeh Lor, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, MS (16) warga Dsn. Ringincilik, Ds. Pulo, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, NH (18) warga Dsn. Wunutsari, Ds. Jatigono, Kec. Kunir, WRH (16) warga Dsn. Sukomaju, Ds. Karanglo, Kec. Kunir.AR (15) warga Dsn. Karangkletak, Ds. Kunir Lor, Kec. Kunir,AF, Dsn. Sidomulyo, Ds. Karanglo, Kec. Kunir.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy A. Prawirosastro SH,Paur Subbag Humas, IPDA Basuki Rachmad SH menjelaskan aksi perampasan yang dilakukan tujuh pelaku ini terjadi Sabtu (20/1/2018) siang saat korban mengendarai sepada motor di jalan raya depan Pasar Pasirian.

Korban berpapasan dengan sepeda motor Beat dan pelaku menyapa korban “mas ate neng gajayana ta”, korban pun menjawab “iya.” Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat mengatakan ikut bersama.

Setelah sesampai di jalan raya Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro pengendara sepeda motor Beat langsung mendahului korban dan memotong laju sepeda motor korban.

“Korban pun berhenti, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban. Setelah itu pelaku yang mengendarai sepeda motor Beat langsung meminta paksa tas punggung korban.

Sedangkan teman pelaku yg lain mengerumuni korban. “Saat korban mempertahankan tasnya ada salah satu dari temannya korban mengancam korban akan dibacok kalau tidak diberikan,” jelasnya. Selasa (23/1/2018).

Usai mengambil barang milik korban, pelaku langsung kabur menuju arah Pasirian, dan diikuti oleh korban. Pada saat melintas di depan Polsek pasirian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian.

“Petugas Polsek Pasirian lalu mengajak korban ke lokasi kejadian perkara,”tutur Basuki.

Dari penyelidikan laporan korban, ketujuh pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda. Polisi bermula menangkap MS sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di jalan raya Pulo, Kecamatan Tempeh.Polisi langsung melakukan pengembangan.

“Saat tertangkap MS pun tak dapat berbuat banyak, dia mengakui telah melakukan aksinya bersama rekannya MS ,”kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang.

Tak butuh waktu lama MS pun berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Tempeh Tengah.

“Kita juga amankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Ipda Basuki Rachmad melanjutkan, dari hasil penyidikan dan pengembangan dari kedua pelaku tersebut telah mengakui dan melakukan aksinya di 14TKP dengan modus sweping suporter klub sepak bola Arema bersama temannya NH, NT, WRH, AR, dan FA.

“Sementara barang bukti berhasil diamankan 4 buah HP berbagai merek, 1 buah kamera Go Pro 5, dan 3 buah Syal Arema warna biru, 1 buah helm, 1 buah celurit milik pelaku,”imbuhnya (fat)