Pilkada Coblos 2 Kali Kena Pidana

0
JABAT TANGAN: Kapolres AKBP Donny Adityawarman, Ketua Panwaslu Hasyim Wahid. dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Budi Hartonosai tandatangan MoU Segakum. (Foto: am/kadenews.com)

BANYUWANGI-kadenews.com: Sentra Penegakan Hukum (Segakum) Pemilihan Gubernur, Pileg hingga Pilpres 2019 sudah resmi ditandatangani tiga lembaga, yakni Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri.

Penandatangan nota kesepahaman Segakum itu merupakan salah satu pengawal pelaksanaan pesta demokrasi dalam Pligub, Pileg dan Pilpres 2019.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Using Delles, Kamis (18/1). Dalam nota kesepahaman itu ditandatangani Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Kasi Pidum Kejaksaan mewakil Kajari, Budi Hartono dan Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman menyatakan kalau hal ini merupakan pengawal untuk pelaksanaan pesta demokrasi dalam Pligub, Pileg dan Pilpres. Karena, hal itu harus dilakukan nota kesepahaman ini merupakan tonggak awal kita bekerja.

“Nanti mekanisme pelaporan, laporan awal akan diterima Panwaslu, kemudian dikomunikasikan dengan Polres dan kejaksaan. Apabila itu akan ditindak lanjuti selama 3 hari oleh panwaslu dan setelah itu akan kita tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan kejaksaan,” tandas

Kapolres usai penandatanganan nota kesepahaman di Using Delles kemarin.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang sudah bagus di UU nomer 10 tahun 2016 sudah disebutkan semua secara rinci seperti apa. Artinya setelah 3 hari dari panwaslu nanti akan berkoordinasi secepatnya dengan kejaksaan untuk menyelesaikan seperti biasa.

“Tetep ditangani oleh Panwaslu. Untuk itu nanti berdasarkan laporan, jadi cenderung ada yang melapor untuk ditindak lanjuti secara aktif,” ungkap kapolres yang akrab dengan wartawan itu.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid menjelaskan tentunya ini adalah hal-hal yang diduga pidana pemilu sudah diatur secara detail di dalam UU yang berlaku. Seperti menghilangkan hak pilih orang lain.

Kayak kemarin kejadian di Situbondo ada yang seorang warga yang kemudian harus dieksekusi oleh teman kejaksaan.

“Kemudian terbukti menghilangkan hak pilih orang lain, mencoblos 2 kali. Ada banyak hal-hal yang itu masuk dalam pidana pemilu seperti itu,” ujar Hasyim.

Dikatakan mantan wartawan TV itu, pada prinsipnya setiap laporan itu akan diterima. Kemudian itu kita kaji, apakah itu masuk pelanggaran, masuk dugaan pemilu atau yang lain seperti itu.

“Kalau misalnya dugaan pemilu, maka kita akan koordinasi dan tindak lanjuti ke sentra kagum. Kalau kemudian itu sengketa pemilu akan kita tindak lanjuti sendiri , khusus untuk dugaan yang pidana pemilu kita harus berkoordinasi dengan sentra yang didalamnya ada kepolisian dan kejaksaan,” bebernya.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman itu dihadiri Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Effendi, Komisioner KPU Banyuwangi, Edy Saiful Anwar dan tim kejaksaaan. (am)