Pengunjung Dibatasi 50 Persen

Obyek Wisata di Kabupaten Malang Buka dengan Prokes

0
BANGKITKAN WISATA: Rapat Koordinasi (Rakor) Pariwisata di Pendopo Panji Kepanjen Malang, Rabu (12/5/2021). (usamah/kadenews.com)

MALANG-KADENEWS.COM: Kendati masih masa pandemi Covid-19, obyek wisata di Kabupaten Malang diperbolehkan beroperasi. Namun syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan dan pengunjung dibatasi hanya 50 persen.

“Jika terjadi pelanggaran itu yang akan menindak aparat. Berupa pembubaran jika sampai melanggar aturan prokes,” tegas Bupati Malang Drs HM Sanusi MM dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pariwisata di Pendopo Panji Kepanjen Malang, Rabu (12/5/2021).

Rakor ini tak hanya dihadiri pelaku usaha wisata,  tapi juga kapores dan Dandim Malang,  kapolresta Batu, kapolsek, Danramil dan camat di se-Kabupaten Malang.

“Selama ini kita terbaik dalam penanganan Covid-19. Untuk itu, kita harus tetap menjaga jangan sampai lengah terhadap penyebaran Covid-19,” ujar Sanusi dalam sambutannya.

Terkait salat Idul Fitri, Bupati memastikan dilaksanakan dengan menerapkan  protokol kesehatan ketat. “Jumlah jamaah dibatasi hanya 50 persen dari kasitas masjid.  Sisanya (yang tak tertampung, red), biar salat di rumah. saran Bupati.

Hal senada disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Dandim  Malang dan Wakapolres Batu, yang mendukung penerapan prokes.”Tiap saat kita ngecek ke penyekatan Dampit, Lawang, dan pintu tol perbatasan yang lain,” ujarnya. (sam/ian)