Terkait Voucher Belanja di Deskranasda

Pemotongan Gaji ASN di Pemkab Malang Diduga Pungli

0
KOMPENSASI PEMOTONGAN: ASN Pemkab Malang memperoleh voucher belanja di Deskanasda setelah gajinya dipotong.(usamah/kadenews.com)

MALANG-KADENEWS.COM: Surat Edaran (SE) Bupati Malang Drs HM Sanusi MM tentang Peningkatan Pengunaan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan menengah  (UMKM)/Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Malang, dikritisi oleh Sudarno Koordinator Good Governance Activator Alliance (GGAA) Jatim, di rumah makan di Pakisaji, Malang, Sabtu (8/5/2021).

Masalahnya SE nomor 518.43/2816/35.07.113/2021 tertanggal 5 April 2021 itu dipergunakan sebagai landasan untuk memotong gaji ASN (Aparatur Sipil Negara)  minimal Rp 50 ribu dengan  memperoleh voucher belanja di Dewan Kerajinanan Nasional Daerah (Deskranasda) Kabupaten Malang.

Sudarno, Koordinator Good Governance Activator Alliance(GGAA) Jatim.

“Tentunya kebijakan ini akan membebani keuangan keluarga ASN di Kabupaten Malang. Bila hal ini di biarkan maka akan memicu pemotongan- pemotongan gaji ASN dengan dalih lain-lain hanya dengan berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Malang. “Dampaknya bisa menimbulkan keresahan di kalangan ASN,” tegasnya.

Menurutnya Itikad baik jangan sampai dilakukan dengan cara yang salah. “Ini menjadi poin penting ketika penerapan SE Bupati untuk memajukan UKM di Kabupaten Malang dengan cara memotong gaji ASN,” paparnya.

Seharusnya, kata Sudarno, Pemerintah Kabupaten Malang tidak mewajibkan memotong gaji ASN untuk pembelian produk UKM. “Jadii pemerintah hanya memfasilitasi bagaimana ASN berbelanja produk – produk ASN tersebut,” tegasnya.

Sudarno menegaskan pemotongan gaji ASN dengan kompensasi voucher, ini akan menggerus kewibawaan kepala daerah. “Karena apabila voucher tidak digunakan 100 persen, siapa yang akan mengelola dana yang terkumpul tersebut?” tanyanya.

Terkait masalah ini, Sudarno mengingatkan Bupati harus hati-hati, jangan sampai kebijakan tersebut menjadi temuan APH. “Akhirnya semangat tata kelola yang baik dan bersih tercederai case tersebut,” ujarnya.

Untuk menggerakkan usaha – usaha UKM di Kabupaten Malang, menurut Sudarno tak perlu memotong gaji ASN. “Solusinyai dengan membuat katalog lokal agar bisa terlibat dalam pengadaan barang dan jasa,”

Organisasi perangkat daerah (OPD) juga memiliki landasan bekerja sama dengan UKM dalam pengadaan mamin yang tdianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang hingga puluhan miliar rupiah.

“Ini merupakan peluang untuk menngerakan sektor UKM bukan dengan menggerakkan dengan memotong gaji ASN,” tegas Sudarno.

Upaya lainnya, Sudarno menyarankan gerai dekranasda diperbanyak di setiap kecamatan dan kantor desa bekerja sama dengan BUMDes. “Cara memanage toko modern bisa diadopsi untuk menjalankan gagasan tersebut dan saya sangat yakin ini akan lebih berkembang tanpa harus berdiri di penderitaan orang lain. Yaitu konon tidak semua ASN menyetujui kebijakan Bupati Malang tetapi tidak berani secara terang- terangan untuk menolaknya. “Bila menolak pastikan menjadi perhatian pimpinan,” katanya.

Saat dihubungi lewat ponselnya, Bupati Malang Drs. HM Sanusi MM mengatakan bahwa setiap ada perubahan pasti ada pro dan kontra. “Biar berjalan berproses. Tidak ada monopoli karena galeri itu terisi seluruh produk UMKM dan IKM se-Kabupaten Malang dan hal ini masih baru permulaan,” jelasnya.

Advokat Dwi Indrotito Cahyono SH

Sebaliknya, Advokat Dwi Indrotito Cahyono SH menilai voucher belanja yang didasari oleh SE Bupati Malang itu bertentangan dengan UU Monopoli. “Diduga keras mengandung unsur pungutan liar (pungli) yang bisa dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“Bagi siapapun itu tidak pandang bulu bisa dikenakan pasal tersebut jika diduga ada tindak pidana pungli (ASN atau siapa saja WNI berhak melaporkan ke berwajib guna pemberantasan Tipikor). Karena surat edaran tersebut tidak ada dasar dalam hal pemotongan gaji ASN,” tegasnya. (sam/ian)