Sambut Mayday, Dinas Tenaga Kerja Malang Santuni Yatim-Piatu

0
PEDULI SOSIAL: Pembagian santunan untuk yatim-piatu di Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Malang. (usamah/kadenews.com)

MALANG-KADENEWS.COM: Hari Buruh Internasional ( Mayday ) yang jatuh pada 1 Mei, Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Malang memberikan santunan kepada anak yatim-piatu bersama Serikat Buruh.

Kegiatan sosial ini berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi setempat, Jumat (30/4/2021).

Selain santunan yang bertepatan dengan Ramadhan ini, pihak Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi memberikan buket bunga untuk serikat buruh yang terdiri dari SPSI ( Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ), FPRTMM ( Federasi Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman ) Ribawati, SPBU, FPBI dan lainnya. Hadir juga perwakilan dari Kepolisian Polres Malang.

Kepala Dinas Drs. Yoyok Wardoyo MM menjelaskan pemberikan buket bunga kepada seluruh perwakilan buruh sebagai penegasan bahwa serikat buruh dan pemerintah memiliki ikatan bathin yang kuat. “Sinergi berkesinambungan antara buruh dan pemerintah ini bisa diselesaikan dengan baik dan bijak,” ujarnya.

SAMBUTAN: M. Lutfi Chafidz, SH, ketua Advokasi Buruh Kabupaten Malang.

Hal senada diungkapkan oleh M. Lutfi Chafidz, SH, ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Malang yang juga sebagai Ketua Advokasi Buruh.

“Pada Mayday besok kita tidak akan turun ke jalan, kita juga tidak mau adanya klaster baru akibat pandemi ini. Selama kita bisa berdialog dan musyawarah tentu permasalahan akan selesai dan ada jalan keluar dari setiap permasalahan,” jelas M. Lutfi Chafidz SH yang juga ketua umum Front Perjuangan Buruh Indonesia itu.

Sementara itu, Ribawati, ketua FPRTMM ( Federasi Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman ) meminta sinergitas antara pemerintah terkait THR  “Tidak semua perusahaan mendaftarkan pegawainya ke serikat pekerja. Jadi perlunya pengawasan dari dinas terhadap pekerja rumahan,” tegasnya.

 

MENDAPAT BUKET BUNGA: Ribawati, ketua FPRTMM ( Federasi Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman.

Ia menegaskan pihaknya sedang melakukan uji materiil ke MK terkait pasal 59, Pasal 61, Pasal 61a, Pasal 154a dan Pasal 156 Undang-undang Omnibuslaw. “Sidang sudah berjalan satu kali. Untuk sidang kedua  3 Mei 2021,” ujarnya. (sam/ian)