Selayaknya Dihukum Berat, Berbeda dari Pelaku Lain

Pemberatan Pidana Pelaku Tindak Kekerasan pada Wartawan (Bagian I)

0

SELAMA ini sering kita dengar tindakan kekerasan atau bahkan pembunuhan teerhadap wartawan. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut mengambang atau kalaupun masuk pengadilan, si pelaku hanya mendapat hukuman ringan. Dalam edisi Hukum terbitan perdana ini akan  dibahas mengenai filosofi mengapa wartawan dilindungi hak-haknya ketika menjalankan tugas profesi jurnalistiknya. Wartawan seperti apa yang mesti dilindungi? Apakah yang sekadar mengaku dan memiliki kartu identitas? Atau wartawan yang sudah lolos uji kompetensi? Berikut adalah tulisan bersambung dari Wartawan Kadenews di Kediri, Zainal Arifin yang telah menyelesaikan gelar Doktor di bidang Hukum Pidana dengan disertasi yang mengupas persolan pidana Pers, terutama tentang Pemberatan pidana bagi pelaku  tindak pidana kekerasan terhdap wartawan saat menjalankan tugas profesi jurnalistik. Tulisan ini akan diturunkan secara bersambung mulai dai Latar filosofis, yuridis hingga sosisologis.

Pancasila sebagai falsafah bangsa, kepribadian bangsa dan dasar negara, serta ideologi di negara Republik Indonesia, menjadi pijakan utama kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas. Wartawan yang bekerja mengumpulkan informasi secara rutin untuk disajikan pada masyarakat umum tersebut dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia (DUHAM) tahun 1948 yakni: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) telah diratifikasi di beberapa negara termasuk Indonesia. Dalam konstitusi negara Republik Indonesia yakni di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara Indonesia menyatakan kedudukan warga negara di dalam hukum, yakni dalam Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pasal 28 D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum. Lebih lengkap dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Perlindungan wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistik  lebih jelas terdapat dalam  Pasal 28 E ayat (3) Undang-undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang  menjamin kemerdekaan setiap orang atas kebebasan  untuk berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan online, merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pendapat bagi warga negara Indonesia.

Fungsi mengeluarkan pendapat secara maksimal melalui media dan kemerdekaan pers itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat bisa terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia di negara Indonesia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan: “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi”.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun.

Ketentuan lebih lanjut tentang profesi wartawan diatur dalam suatu Undang-undang tentang Perlindungan Hak Azasi Manusia, yakni yang terdapat dalam Pasal 1 angka (1), Undang-undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan:  “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Perlindungan profesi  wartawan sebagai pencari informasi juga  dinyatakan  dalam Pasal 14, ayat (1) dan ayat (2),  Undang-undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) : “(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

Profesi jurnalistik merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap publik dalam hal mencari dan memberitakan suatu informasi. Soal tanggung jawab, Louis W. Hudges dalam Responsible Journalism menyatakan ada tiga kategori tanggung jawab yang bisa diterapkan dalam pers.  “Di antaranya tanggung jawab penugasan, kedua tanggung jawab kontrak, dan tanggung jawab diri sendiri. Kebebasan jurnalistik dalam mencari informasi yang penting diketahui publik menjadi hal yang signifikan, sebab tanpa adanya kebebasan seorang wartawan akan sulit untuk melakukan tugasnya.”

Namun, kebebasan yang dimiliki wartawan bukanlah kebebasan yang tanpa batas, yang sewenang-wenang, tanpa disertai tanggung jawab. “Pelaksanaan kebebasan yang sangat bebas sebagaimana yang terjadi di negara-negara berpaham kebebasan pers liberal tentu tidak cocok dengan situasi ideologi politik sosial budaya dan hukum di Indonesia”., kata Prija Djatmika, dalam buku Mediasi Penal untuk Penyelesaian Perkara Penghinaan oleh Pers, yang di terbitkan penerbit Selaras, Malang, 2014, pada halaman 37. Jurnalis harus memberitakan suatu kejadian secara profesional, artinya berita yang jurnalis sebarkan harus sesuai dengan aturan yang ada, seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang  Pers.

Jaminan kemerdekaan pers dalam Undang-Undang, agar hak publik untuk memperoleh informasi  yang akurat benar, diperlukan landasan  moral dan landasan etika profesi untuk pedoman  para wartawan saat   menjalankan profesi jurnalistik, sehingga publik percaya. Karena itulah, wartawan saat bertugas harus taat pada Kode Etik Jurnalistik. Berdasarkan kenyataan bahwa profesi jurnalistik perlu pedoman operasional, maka disusunlah landasan moral etika profesi dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik  (KEJ), menyatakan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. 

Penafsiran pasal tersebut adalah: a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Selain peraturan-peraturan tersebut, menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam bukunya The Elements of Journalism, masih ada sembilan elemen jurnalistik yaitu:  “1. Jurnalis itu mengejar kebenaran (truth), 2. Komitmen wartawan pada masyarakat dan kepentingan publik. 3. Jurnalis itu disiplin menjalankan verifikasi. 4. Independen terhadap sumber berita. 5. Menjadi pemantau penguasa. 6. Menyediakan forum bagi masyarakat. 7. Berusaha membuat hal penting menjadi menarik. 8. Menjaga agar berita proporsional dan komprehensif. 9. Mengutamakan hati nurani”.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan,  jurnalis tidak mudah melakukan kerja jurnalistiknya sesuai dengan sembilan elemen tersebut, meski demikian, adalah sebuah keharusan bagi seorang jurnalis untuk memahami dan melaksanakan peraturan-peraturan tersebut.

Perlindungan lebih tegas dan jelas terhadap profesi wartawan tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan:  “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Proses hukum pelaku tindak pidana  terhadap wartawan yang merupakan sosok pencari informasi dan penyampai informasi kepada publik, harus ditegakkan. Pelaku tindak pidana terhadap wartawan sudah selayaknya dijatuhi hukuman berat yang berbeda dengan korban biasa yang bukan wartawan. Pemberatan hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang korbannya wartawan, menjadi penting untuk diatur sebab wartawan saat menjalankan tugas  pada dasarnya adalah  menjalankan perintah undang-undang dan bekerja untuk media atau pers di mana media merupakan salah satu pilar keempat dalam negara demokrasi.

Selain itu, kerja profesi jurnalistik sangat berperan memenuhi hak untuk tahu yang dimiliki oleh anggota masyarakat. “Kegiatan jurnalistik mengandung makna kegiatan pengolahan laporan harian yang menarik minat khalayak mulai dari peliputan sampai penyebarannya pada masyarakat”, kata Kustadi Suhadang dalam buku  Pengantar Jurnalistik, Seputar Organisasi dan Produk, Penerbit Nuansa, Bandung, 2004, halaman 2.  Tindak pidana  terhadap jurnalis akan mempengaruhi kualitas pemberitaan, termasuk mengurangi fakta yang bisa disampaikan kepada masyarakat.