Pasangan SanDi Unggul Raih 530.449 Suara

0
HASIL AKHIR: Rekapitulasi hasil pemunutan suara Pilkada Kabupaten Malang.

MALANG-KADENEWS.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akhirnya melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang 2020.

Rekapitulasi tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Muhammad Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) unggul dari kedua Pasangan calon lainnya.

PIMPINAN SIDANG : Rapat pleno rekapitulasi suara.

Hasil ini memastikan kembali hasil quick count sebelumnya yang juga menempatkan paslon petahana ini bakal kembali berkuasa di Kabupaten Malang.

Pada rekapitulasi tersebut, paslon SanDi unggul dengan perolehan 530.449 suara dan paslon Lathifah-Didik (Ladub) memperoleh 491.816 suara. Sedangkan paslon Heri-Gunadi memperoleh 143.327 suara. Total ada 1.165.592 suara dinyatakan sah, dan 49.195 suara dinyatakan tidak sah.

Jadi, total ada 1.214.787 suara sah dan tidak sah yang dikumpulkan dari 4.999 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan jika jalannya rapat pleno hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara berjalan lancar.

“Secara umum lancar, apapun dinamikanya seperti protes itu wajar di rapat pleno. Tapi semua saksi sudah sama-sama menjaga dan semua saksi sudah sama-sama menerima dengan lapang dada dan legowo,” terangnya, Rabu (16/12/2020).

Pria yang akrab disapa Dika ini menegaskan jika KPU Kabupaten sudah bekerja secara maksimal.“Prinsipnya kita sudah lakukan yang terbaik, kita lakukan optimal dan maksimal. Pelayanan pemilih tidak ada yang kita abaikan, prinsipnya ini adalah hasilnya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan jika lama jabatan kepala daerah hanya akan sampai 2024. Hal ini dilansir dari website Kominfo Jatim, Anam menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.“Putusan MK memastikan pilkada serentak akan berlangsung 2024,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sanusi dipastikan hanya akan menjabat selama 3,4 tahun di periode kedua.”Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021,” pungkasnya. (sam/ian)