Wagub Emil Dukung Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

0
TANDA TANGAN: Wagub Emil di acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

SURABAYA – KADENEWS.COM: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendukung penuh atas pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemprov Jatim.

“Kita percaya jika sinergi antar lembaga semacam ini adalah satu hal yang penting dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan masyarakat,” jelas Wagub Emil di acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Aula Mojopahit Gedung Keuangan Negara Provinsi Jatim, Selasa (11/2/2020) pagi.

Wagub Emil Dardak, juga menyampaikan jika perlunya membangun WBK dan WBBM sebagai salah satu perwujudan pelayanan masyarakat. Apa yang tengah dijalankan ini merupakan bentuk komitmen-komitmen dari berbagai lembaga dan stakeholder yang berurusan di dalamnya.

“Senang sekali bahwa komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM ini sangat tinggi dengan berbagai mitra Kementerian Keuangan,” tambah mantan Bupati Trenggalek ini.

Wagub Emil mengaku merasakan keseriusan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jatim dalam mewujudkan lingkungan pemerintahan yang berintegrasi dan jauh dari korupsi.

Ia juga turut membantu dalam memaksimalkan penyerapan anggaran daerah. Secara tidak langsung, pencanangan Zona Integritas juga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan masyarakat memberi dampak positif bagi perekonomian Jawa Timur.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jatim, Dedi Dopandi menyebut jika pencanangan ini merupakan bentuk komitmen dari seluruh jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk mewujudkan sebuah Reformasi birokrasi khususnya pencegahan korupsi.

“Melalui deklarasi pagi ini, maka seluruh interaksi vertikal terkait perbendaharaan di seluruh Jatim sudah melakukan pencanangan Zona Integritas,” tuturnya.

Sementara itu, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini ditandai dengan penandatanganan piagam yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah di ubah dengan Permenpan & RB Nomor 10 Tahun 2019. (ian)