Payungi Citizen Journalism, UU ITE Perlu Direvisi

0
ANGKAT PIALA: Surya Aka meraih Citizen Journalism Indonesia Terbaik.

SURABAYA-KADENEWS.COM: Menjamurnya jurnalisme warga (Citizen Journalism ) di Indonesia, saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas. Banyak penulis yg dengan mudah terjebak dalam pasal ujaran kebencian di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

“Karena itu pemerintah wajib memikirkan nasib jurnalis warga ini,” kata H Surya Aka, saat pidato Hari Pers Nasional usai menerima penghargaan Citizen Journalism Indonesia Terbaik, digelar Menara Madinah.Com di Surabaya.

Penghargaan diserahkan bersama 14 jurnalis dan 24 spiritualis terbaik di Primebiz Hotel Surabaya, Minggu (9/2/  2020).

Menurut Aka, gagasan penghargaan ini akan menambah semangat para jurnalis warga di era milenial ini.
Citizen Journalism adalah kreasi masyarakat, dalam menikmati kebebasan berpendapat. Tumbuh subur walaupun atas semangat swadaya/sukarela. Baik di web, blog, Facebook, IG, twitter maupun YouTube.

Hari Pers tahun ini, kata Aka, ditandai banyaknya masyarakat korban UU ITE. Tahanan dan penjara dipenuhi korban narkoba dan akibat postingan di media.
Menurut staf pengajar di Dakwah dan Komuniksi UIN Surabaya ini, UU ITE ini mengandung kelemahan.

Pertama, tidak ada pasal yang menunjuk lembaga yg berperan jadi penengah bila terjadi konflik antar media dan warga. Sehinga warga yg dirugikan sering lapor polisi. Ancamannya penjara.

Beda dengan UU 40/99 tentang Pers menunjuk Dewan Pers yang menengahi konflik pers. Hukuman paling keras dipecat dari wartawan walau bisa juga dipidana.

Begitu juga UU 32/2002 tentang Penyiaran. Bila konflik antarwarga dan stasiun tv maka dimediasi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). KPI pula yg sosialisasi UU ini intensif ke masyarakat..”Hukuman paling berat ditutup programnya. Tidak sampai dipenjara,” tandas Aka yang juga ketua Umum DPP FORSA (Fans Of Rhoma and Soneta).

Oleh karena itu Aka mengusulkan amandemen agar UU ITE direvisi atau membuat UU baru agar Jurnalisme Warga diakui keberadaannya. “Belum lagi aplikasi YouTube. Siapa yg berwenang mengawasi tayangan YouTube? Saat YouTube ditemukan dugaan pelanggaran, KPI angkat tangan. Dewan Pers juga merasa tak diberi wewenang.” tambah Aka.

Dibaca 480 ribu

Sementara itu Direktur Menara Madinah.Com Husnu Mufid MPdi menilai Surya Aka merupakan jurnalis yang terus menginspirasi. “Tulisan Pak Aka hampir tiap hari tayang. Kemudian di-share khususnya di komunitasnya penggemar Rhoma Irama yang jumlahnya jutaan orang,”kata Mufid.

Tak heran tulisan Aka sempat tembus dibaca lebih 480.000 pembaca di CowasJP.Com. Belum lagi di menara madinah.com, kadenews.com dan website lainnya.
(aka/ian)