Smart Card KIR, Bikin Proses Cepat dan Cegah Percaloan

0
TEROBOSAN: Kepala Dishub Kabupaten Malang Drs Hafi Lutfi menunjukan piagam dan kartu Smart Card KIR.

MALANG-KADENEWS.COM: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang melaunching Smart Card atau kartu pintar pengujian kendaraan bermotor (KIR). Kartu pintar ini sebagai pengganti buku uji  KIR bagi kendaraan angkutan orang dan barang (kendaraan wajib uji). “Ini dilakukan untuk meminimalisir permainan curang uji KIR dan pemalsuan buku KIR ” tegas Kepala Dishub Kabupaten Malang, Drs Hafi Lutfi di ruang rapat UPT KIR Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang, pekan lalu.

Hafi Lutfi mencontohkan, pemilik kendaraan yang tak laik jalan dalam uji KIR bisa bermain mata dengan petugas. “Akhirnya uji KIR  diloloskan. Bila menggunakan Smart Card, tak bisa lagi bermain curang dengan petugas. Karena seluruh data langsung terekam dan kendaraan terfoto dari empat sudut,” ungkapnya.

UJI KELAYAKAN: Petugas Dishub Kabupaten Malang melakukan uji KIR (Foto: usamah/ kadenews.com)

Menurut Hafi Lutfi di Jawa Timur baru ada lima Dishub yang menerapkan Smart Card KIR salah satunya Kabupaten Malang. Berdasarkan data ada sekitar 30.000 kendaraan di Kabupaten Malang wajib uji KIR. “Percepatan Uji KIR menggunakan Smart Card sangat di butuhkan,” ujarnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTPKB)  Tutuk Handayani, SE MM menambahkan
dengan menerapkan Smart Car KIR bisa mempercepat Uji KIR. Karena dengan menggunakan Smart Card KIR ini langsung terkoneksi dengan data di Kementerian Perhubungan, sehingga layanan lebih mudah, cepat dan memangkas percaloan.

“Dulu pakai secara manual memakan waktu sekitar 1 jam, dengan adanya Smart KIR ini bisa lebih pendek lagi. Jadi waktu terpotong cukup banyak, karena setelah diuji tidak perlu parkir lagi,” jelas Tutuk Handayani.

Hafi Lufi menjelaskan untuk penerapan Smart Card  KIRDishub mengalokasikan lewat APBD Kabupaten Malang 2020 sebesar Rp 250 juta. Anggaran tersebut untuk pengadaan 10 ribu keping Smart Card  KIRyang bentuknya mirip dengan e-KTP atau ATM.

“Tahun ini sesuai amanah peraturan Menteri Perhubungan, untuk buku uji KIR diganti ke Smart Card KIR,” jelasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTPKB)  Tutuk Handayani, SE MM menambahkan
dengan menerapkan Smart Car KIR bisa mempercepat Uji KIR. Karena dengan menggunakan Smart Card KIR ini langsung terkoneksi dengan data di Kementerian Perhubungan, sehingga layanan lebih mudah, cepat dan memangkas percaloan.

“Dulu pakai secara manual memakan waktu sekitar 1 jam, dengan adanya Smart KIR ini bisa lebih pendek lagi. Jadi waktu terpotong cukup banyak, karena setelah diuji tidak perlu parkir lagi,” jelas Tutuk Handayani. (sam/ian)