Dua Pemakai dan Tiga Pengedar Sabu Dibekuk

0
MENDEKAM: Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari menunjukan barang bukti dan lima tersangka kasus peredaran sabu.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM: Polres Pamekasan gencar memerangi peredaran narkoba. Hasilnya, berhasil menangkap dua pemakai dan tiga pengedar di empat tempat kejadian  perkara dan waktu yang berbeda.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas menyampaikan bahwa tersangka pemakai bernama Kholidur (21) warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis dan Ach Chairil (28) dari jalan Gatot Koco Kelurahan Kolo Ajung Kecamatan Kota Pamekasan.

Sedangkan tiga pengedar, Khusnur Rahman (23) asal Desa Panagguan, Kecamatan Larangan, Heri Sugianto (30) warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis dan Edi Agus Pujian (30) warga Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung.

“Khusnur dan Heri ditangkap pada hRabu, 22 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Purba. Tersangka Kholidur ditangkap di Jalan Wahid Hasyim sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkapnya.

Sementara Ach Chairil diciduk pada Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kecamatan Pademawu. Sedangkan Edi Agus Pujianto pada keesokan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Nyalakan Kelurahan Kolpajung Pamekasan.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari kelima tersangka narkoba jenis sabu dengan berat 1,37 gram.

“Kini kelima tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga seumur hidup. (bw/ian)