Ketakutan Usai Bunuh Orang, Pilih Beli Pistol Rakitan

0
SENPI ILEGAL: Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari menunjukan barang bukti dan pelaku.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM: Setelah terlibat pembunuhan pada 1991, Sahraton (54) warga Dusun Bates Timur, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar pun khawatir ada pembalasan dari keluarga korban. Untuk menjaga keselamatannya, ia membeli senjata api (senpi) pistol rakitan dilengkapi lima butir peluru.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi menindaklanjuti dengan menangkap pelaku dan pistolnya ditemukan di jok motor yang dikendarainya, 22 Januari 2020 lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari mengatakan, Tim Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan tersangka yang membawa senjata api ilegal tanpa dilengkapi dengan surat.

“Pelaku itu  residivis yang menjalani hukuman 12 tahun penjara akibat melakukan pembunuhan dan sudah keluar dari lapas,” katanya.

 

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku membeli senpi itu dari Kramu Rp 1 juta untuk menjaga diri. Karena dia pernah terlibat pembunuhan.”Setelah dilakukan penyelidikan ternyata, penjual pistol rakitan itu sudah meninggal dunia tiga tahun yang lalu,” ungkapnya.

Polisi menjeratnya pelaku yang memiliki senpi ilegak dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (bw/ian)