Sakaw, Sopir Tabrak Pohon Mangga

0
DITANGKAP: Tersangka Arifin (kiri) bersama anggota polisi.

PASURUAN – KADENEWS.COM : Gara-gara sakaw, Arifin (24) warga Kanigoro, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi , Sabtu (12/10/2019). Penangkapan itu setelah mobil Suzuki yang dikemudikan Arifin menabrak pagar  tembok dan pohon mangga. Lokasi kecelakaan itu di Desa Tampung, Kecamatan Rembang.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno mengungkapkan kendaraan itu ditumpangi oleh tiga orang yang baru saja nyabu. “Diduga mereka setelah nyedot sabu, pulang dalam kondisi sakaw,” ujarnya.

Setiba di Desa Tampung dekat lapangan sepakbola bola mereka berpapasan dengan mobil polisi. Karena Arifin si sopir sakaw, dan ketakutan,  akhirnya mengendalikan mobil tanpa sadar.

“Gara-gara ketakutan nabrak pohon mangga. Polisi berhenti mengamankan  sopir yang sedang sakaw dan terjepit bodi mobil,” tambah Sugeng.

Sementara itu, dua temannya di antaranya berinisial S  berhasil melarikan diri dengan cara memecah kaca.

Polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu-sabu 0,24 gram, satu pipet kaca yang di dalamnya tersisa sabu-sabu 2,12 gram.
“Kita bisa menemukan barang bukti sabu dan kita akan terus melakukan pengejaran dua teman Arifin yang melarikan diri,” pangkasnya.

Tersangka Arifin diduga melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (aza/ian)