Dewan Pamekasan Fasilitasi Sengketa Penetapan Pilkades Proppo Kabupaten

0
AUDENSI : Dewan hadirkan kubu Moh Rahem dan Panitia Pemilihan Kepala (P2KD) dan Kepala BPMD Pamekasan, terkait sengketa pencalonan Moh Rahem. (Foto: F prastiawan / kadenews.com)

 

PAMEKASAN-KADENEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, memfasilitasi sengketa penetapan calon Pilkades Proppo, antara Moh. Rahem dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Proppo.

Audensi dipandu pimpinan sementara DPRD ini, kubu Moh Rahem diwakili kuasa hukum, Nisan Radian, meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Proppo, untuk menetapkan Moh Rahem sebagai calon Kepala Desa Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Awal sengketa, Moh Rahem selaku bakal calon kepala desa (bacakades) di Desa Proppo, ditolak P2KD lantaran tidak memenuhi syarat atministrasi.

Dugaan data ijazah yang terkesan ditulis sendiri. Dan adanya ketidak sesuaian data diri dengan kartu keluarga (KK) milik sendiri.

Gugatan Moh Rahem, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut dikabut. Pihak PTUN menegaskan ijasah milik Moh Rahem sah dan valid.

“Jadi kepada P2KD Proppo) agar menerima Moh Rahem sebagai calon Kades setempat. Klaen kami, saat proses masa pendaftaran tanggal 26 Juli 2019 lalu, sudah membawa data yang asli, baik itu ijazah dan data diri milik orang tuanya.

“Namun ditanggal 1 Agustus 2019, Moh Rahem mendapatkan surat keputusan dari P2KD Proppo berkaitan dengan itu dinyatakab tidak lolosnya administrasi,” bebernya.

Nisan, menduga ada yang janggal dalam memutuskan proses itu. Kecurigaan itu, setelah pihak pengantar dari PTUN Surabaya akan memberikan surat salinan terkait keputusan data diri Moh Rahem yang dinyatakan valid dan sah, ditolak dan tidak diterima oleh P2KD Proppo.

“Semestinya, Panitia P2KD Proppo ingin menjadi pemerintah yang baik, tidak menolak surat salinan dari PTUN Surabaya. Perkara salinan itu mau dilanjutkan atau tidak, harusnya diterima,” keluhnya.

Nisan Radian berharap, kalau memang Moh Rahem tidak dilibatkan. Meminta agar Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya kepada Bupati Baddrut Tamam, untuk Desa Proppo hendaknya pilkades ditunda dan tidak dilaksanakan pada tanggal 11 September 2019 mendatang.

“Langkah selanjutnya, kami akan mengembalikan masalah ini kepada PTUN Surabaya. Karena mereka punya hak prerogratif yang bisa juga memidanakan P2KD Proppo,” ungkap Nisan Radian, kuasa hukum Moh Rahem, usai audensi di Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. Jum’at (6/9/2019).

Kuasa Hukum P2KD Proppo, Muhlisin mengatakan, terkait ditolaknya Bacakades Moh Rahem tersebut. pihak panitia tetap akan melaksanakan tahapan Pilkades sebagaimana yang telah ditentukan.

“Artinya bahwa penetapan calon sudah selesai. dan ada 2 orang calon yang sudah ditetapkan P2KD Proppo pada tanggal 2 Agustus,” tandasnya.

Pimpinan Sementara DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengatakan, bahwa dirinya beserta anggoa dewan yang lainnya hanya sebatas memfasilitasi terkait adanya permintaan audiesi terkait sengketa Pilkades Proppo.

“Selebihnya kami berharap Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Pamekasan ini bisa berjalan dengan lancar, kondusif dan aman,” ucap Khairul Umam. (pras/ian)