Kabar Gembira Jamaah Umrah, Denda Visa Progresif Dihapuskan

0
UMRAH TAK DIBATASI: Para jamaah umrah sekarang tidak dibebani biaya visa progresif.

JEDDAH- KADENEWS.COM: 
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) akhirnya menghapus denda visa progresif sebesar SR 2000 mulai musim umrah 1441 Hijriyah melalui dekrit yang ditandatangani Raja Salman.

Demikian diberitakan surat kabar terkemuka di Arab Saudi, “Arabnews”, edisi Senin (9/9/2019), yang mengutip pernyataan Menteri Urusan Haji dan Umrah KSA, Dr Mohammed Shaleh Bentin.

Dalam pernyataannya, Bentin mengucapkan terima kasih kepada Raja Salman dan putra mahkota Pangeran Mohammed bin Salman yang telah mengeluarkan dekrit kerajaan tentang restrukturisasi haji dan visa transit, termasuk keputusan pembatalan denda visa progressif.

Bentin mengatakan, dekrit kerajaan adalah bagian dari keinginan pemerintah KSA dalam memfasilitasi dan menyambut kedatangan muslim dari seluruh dunia dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.

Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut mencerminkan kesiapan pemerintah KSA dalam menyongsong reformasi pada tahun 2030 dan menerima kunjungan 30 juta jamaah umrah pada tahun itu.

DISAMBUT GEMBIRA
Penghapusan denda visa progresif ini disambut gembira oleh para pengusaha travel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Travel Muslim (APTM).

“Ini kabar gembira, bagi jemaah umrah dan para pelaku usaha biro perjalanan haji-umrah. Semoga bisa meningkatkan jumlah jemaah umrah tahun 1441 ini,” ujar H.A. Bajuri, ketua APTM di Surabaya.

Menurut Bajuri, kegembiraan itu tercermin dari komentar para anggota grup Whatsapp APTM. “Wah luar biasa, alhamdulillah. Jamaah kami pasti senang mendengarnya,” tulis beberapa pimpinan travel.

Namun menurut informasi dari salah satu muasasah yang mengurusi visa umrah, bahwa denda visa progresif tidak dihapus semua, melainkan diturunkan dari SR 2000 menjadi SR 300.

“Iya benar. Sekarang visa umrah progresif bukan SR 2000, tapi menjadi SR 300,” tulis Omar Miski dari muasasah babal umrah via WA kepada Bajuri.

Kendati sudah ada informasi penghapusan, namun sampai berita ini diturunkan, masih belum berlaku di sistem visa. Terbukti pada hari Senin (9/9), pengurusan visa umrah masih dikenakan denda visa progresif SR 2000.

“Ya kita harus sabar, memang semuanya butuh proses,” ujar Bajuri. (*/bjr/ian)