Sudah Diputuskan oleh PTUN Surabaya

Data Diri Valid Moh Rahem, Ditolak P2KD Proppo

0
Nisan Radian, kuasa hukum Moh Rahem (Foto: pras/ kadenews.com)

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan data diri valid Moh Rahem, ditolak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Proppo, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Nisan Radian kuasa hukum Moh Rahem salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, mengaku terkejut atas sikap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang menolak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Hal itu ia sampaikan saat akan mengadu terkait permasalahan tersebut kepada DPRD Pamekasan, Kamis (4/9/2019).

“Saya terkejut dan kaget, karena utusan Panitera dari PTUN Surabaya yang membawa salinan putusan ditolak oleh P2KD Proppo,” kata Nisan Radian.

Akibat menolak putusan itu, kuasa hukum Moh Rahem mendatangi kantor DPRD Pamekasan agar wakil rakyat ikut juga mendukung penundaan pelaksanaan pilkades di Desa Proppo.

“Selaku kuasa hukum, kami akan mencoba berkomunikasi dengan DPRD agar dapat memberikan peluang yang besar untuk kita melakukan komunikasi dan menunda pelaksanaan pilkades di Desa Proppo. Karena jalan sudah tertutup untuk klein kami,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya, Moh Rahem, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena ada ketidaksesuaian pada data diri di ijazahnya.

Setelah melakukan upaya hukum akhirnya Moh Rahem melalui keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, menyatakan bahwa data perbaikan atas nama dirinya sudah valid.

Namun P2KD tetap menolak putusan tersebut sehingga memupus harapan bacakades yang dekat dengan masyarakat itu untuk memajukan desanya menjadi lebih baik lagi.

Dihubungi secara terpisah, Ketua P2KD Proppo, Abd Majid mengatakan, ditolaknya surat salinan dari PTUN Surabaya lantaran penetapan bakal calon kepala desa di Desa Proppo sudah selesai ditetapkan tanggal 26 Juli 2019 lalu. Sedangkan, Moh Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan.

“Jadi sekalipun sudah ada putusan dari PTUN Surabaya terkaitan data salinan itu tetap tidak akan bisa. Dan tidak akan bisa lolos juga. Karena penetapan bakal calon sudah dilakukan yakni ada dua kandidat,” Jelasnya. (pras/ian)