Diskreditkan Polisi, Penjual Bakso Diinterogasi di Mapolsek

0
TERTUNDUK: Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Asral Sahban menginterogasi Heru. (Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan Heru Siswantoro (24), warga Dusun Krajan RT 006 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Pelaku diamankan polisi lantaran telah melakukan ujaran kebencian yang diunggah di sebuah akun Facebook miliknya bernama Herudoradore di salah salah satu group pada Kamis, (20/12/2018) pukul 11.00 WIB.

Postingan akun facebook “Herudoradore” yang berbunyi

“Aneh aneh Polsek Rowokangkung isuk isuk onok oprasi lek butuh duwek kok gak krjo seng gena pegawenane meres wong cilik# sangatceremet,”tulisnya dalam tajuk bahasa jawa.

Yang artinya : (Aneh aneh saja Polsek Rowokangkung, pagi pagi sudah gelar operasi. Kalau butuh uang kenapa tidak kerja yang benar, pekerjaannya memeras rakyat kecil #sangat jengkel sekali).

Menindaklanjuti postingan yang bernada penghinaan dan pencemaran nama baik, Polsek Rowokangkug berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang.

Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengamankan Heru Siswantoro, penjual bakso .

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang terlapor (Heru) yang diduga telah melakukan ujaran kebencian yang diunggah melalui group facebook.

“Dari fakta-fakta atas perbuatannya, terlapor patut diduga ada perbuatan ujaran kebencian yang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana perkaranya saat ini masih kita proses,” kata Hasran, Jum’at (21/12/2018).

Tak hanya itu, data catatan kriminal di Polres Lumajang yang bersangkutan, Heru Siswantoro tercatat sebagai seorang residivis kasus pencurian yang sudah pernah dihukum.

Heru siswantoro ini pernah dihentikan oleh polisi dari Polsek Rowokangkung pada saat sedang melaksanakan razia.

Lantaran, dia mengendarai sepeda motor di jalan umum tidak menggunakan helm. Saat itu, sempat ditegur oleh polisi agar mematuhi penggunaan helm saat berkendara.

“Akibat perjalanannya diberhentikan oleh polisi, Heru menulis dalam akun facebooknya seperti yang diunggah di salah satu group facebook,” terang Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Asral Sahban, SH, SIK, MM, MH mengatakan penyelidikan terhadap Heru dihentikan dan polisi memaafkannya.

“Kami maafkan dan penyelidikan saya hentikan. Dia sudah meminta maaf, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Saya anggap dia khilaf dan proses pembelajaran untuk semuanya agar hati-hati menyebar konten tidak benar, karena itu merupakan perbuatan pidana,” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat Lumajang agar lebih bijak dalam menggunakan medsos, dan tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian.

Apalagi menyebarkan berita hoax yang kebenarannya masih belum tentu benar.

“Saya mengimbau kepada segenap warga masyarakat lumajang agar lebih bijak dalam menggunakan medsos dan tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian,” pungkas Arsal.(fat/ian)