Pencurian Tiga Ekor Sapi di Pasirian Digagalkan

0
BARANG BUKTI: Tiga ekor sapi yang sempat dibawa pencuri kembal ke kandangnya.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Polisi bersama masyarakat berhasil menggagalkan aksi pencurian sapi di Dusun Krajan, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Senin (26/11/2018).

Kejadian pencurian sapi milik M. Fatoni warga setempat terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Tiga ekor sapi dibawa kabur pelaku.

Awalnya pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara membuka pintu kandang yang terbuat dari ayaman bambu yang hanya di ikat dengan tambang.

Lalu, pelaku masuk dan melepasi tali tambang dan menuntun tiga ekor sapi keluar menuju ke arah timur.

Polsek Pasirian yang menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sapi langsung mendatangi lokasi kejadian. Kemudian polisi bersama warga melakukan pencarian.

“Pencarian membuahkan hasil, sapi pertama ditemukan di sekitar Gunung Tambu Desa Bago. Kemudian yang kedua ditemukan di seputar Gunung Pucangrangga Desa Condro dan yang terakhir di perkampungan Sampit Desa Madurejo perbatasan dengan Desa Lempeni Kecamatan Tempeh,” jelas Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM. Selasa (27/11/2018).

Kapolres menjelaskan, awal mulanya sekitar pukul 24.00 Wib pemilik sapi memberi makan ketiga ekor sapi.

“Namun saat akan memberi makan di lihat sapi sudah tidak ada. Lalu korban meminta bantuan warga sekitar,” imbuhnya.

Meski aksi pencurian itu berhasil digagalkan, kapolres tetap memerintahkan anggotanya untuk mengusut, siapa di balik aksi kejahatan tersebut.

“Saya acungi jempol karena berhasil menggagalkan pencurian hewan ini. Dengan begitu, masyarakat tidak jadi kehilangan hewan ternaknya,” ujar kapolres.

 

Untuk memburu pelakunya, kapolres siap menerjunkan timsus Reskrim Buru Sergap, agar tidak terjadi hal serupa di tempat lain.

Pelaku pencurian sapi dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.(fat/no)