Lewat Jalan Nasional, Becak Motor Dirazia

0
DITILANG: Polisi dari Satlantas menindaktegas pemilik becak motor.

BANYUWANGI-kadenews: Ini Peringatan keras bagi pemilik becak motor (betor), odong-odong maupun gerandong. Apabila melintasi jalur nasional aparat kepolisian bakal menindaknya dengan sanksi tilang.

Sikap tegas itu dibuktikan pada Rabu (03/01/2018). Sejumlah becak motor yang melintas di depan Mapolsek Muncar dihentikan. Para pemilik diinterogasi seputar alasannya mengubah kondisi fisik sepeda motor sehingga menyalahi aslinya.

Para pemilik tak mampu berbuat banyak. Mereka tak mampu berkelit dari kesalahan yang dilakukan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Taufan Akbar yang memimpin jalannya penertiban terus memberikan nasihat.

Tiga becak motor terpaksa diberi sanksi tilang. Para pemilik diminta untuk segera mengubah kendaraan becak mesinnya menjadi sepeda motor seperti semula. Bagi betor yang terjaring sementara diamankan di Mapolsek Muncar.

Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Ries Andrian Yudho Nugroho SIK menjelaskan, larangan ini sudah lama diberlakukan. Larangan ini merujuk aturan dari Undang – Undang Lalulintas pasal 287 ayat 6 junto pasal 106 ayat 4 karena bisa membahayakan pengendara maupun penumpangnya.

“Pembinaan betor di Banyuwangi selalu kita laksanakan. Di jalur nasional sudah dirazia. Mereka cari pasar yang untuk beroperasi. Kita selalu menghimbau bahwa itu bukan kendaraan standar untuk penumpang,” jelas AKP Ries Andrian.

Razia terhadap betor, gerandong dan odong-odong di Muncar dulu pernah digalakkan AKP Bakin. Kala itu perwira menengah asal Genteng tersebut menjabat selaku kapolsek. Puluhan becak motor dirazia dan tidak diambil pemiliknya sehingga menjadi barang rongsok. Pasca penindakan itu, betor kembali marak. (am/ian)